TRIBUNBANYUMAS.COM, YERUSALEM – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dijadwalkan kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pada Minggu (12/4/2026).
Kelanjutan proses hukum ini dilakukan setelah sistem peradilan Israel resmi beroperasi kembali pasca-pemberlakuan gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran awal pekan ini.
Pengadilan menyatakan bahwa pemulihan situasi keamanan memungkinkan agenda persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari pihak pembela.
Sidang sempat tertunda selama beberapa bulan akibat eskalasi militer yang memaksa pembatasan aktivitas publik di sebagian besar wilayah Israel.
"Kembalinya sistem peradilan untuk bekerja memungkinkan sidang dilanjutkan," tulis pernyataan resmi pengadilan sebagaimana dilansir dari AFP.
Dalam salah satu dakwaan, Netanyahu diduga menerima hadiah mewah senilai lebih dari 260.000 dollar AS atau setara Rp 4,4 miliar dari sejumlah miliarder.
Baca juga: Kecelakaan Hebat di Depan Ruko Segitiga Mas Ngaliyan: Truk Melintang, Jalur Macet Parah
Sebagai imbalannya, ia dituduh memberikan bantuan politik yang menguntungkan para penyumbang tersebut.
Meski demikian, Netanyahu secara konsisten membantah seluruh tuduhan dan melabeli proses hukum ini sebagai "pengadilan politik" yang bertujuan menggulingkannya dari kekuasaan.
Donald Trump Ajukan Permohonan Pengampunan untuk Netanyahu
Persidangan yang telah bergulir sejak tahun 2020 ini kembali menuai sorotan publik internasional setelah munculnya isu pengampunan (pardon).
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan telah meminta secara langsung kepada Presiden Israel Isaac Herzog agar memberikan pengampunan kepada Netanyahu.
Baca juga: Mojtaba Khamenei Klaim Kemenangan Iran, Ancam Perketat Kendali Selat Hormuz
Sidang diperkirakan masih akan berlangsung dalam jangka waktu panjang mengingat kompleksitas materi hukum dan banyaknya saksi yang harus dimintai keterangan.
Di sisi lain, pembukaan kembali persidangan ini menjadi sinyal normalisasi birokrasi di Israel setelah militer melalui Komando Front Dalam Negeri menurunkan status kewaspadaan pascaperang. (inas/kps)