DD 2026 Batang Hari Jambi Turun 58 Persen, 22 Desa Sudah Ajukan Pencairan
Darwin Sijabat April 10, 2026 11:48 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Penyaluran Dana Desa tahun 2026 di Kabupaten Batang Hari mulai berjalan dengan 22 desa telah mengajukan pencairan, Jumat (10/4/2026).

Meski pagu anggaran mengalami penurunan signifikan hingga 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batang Hari, Taufiq, memastikan bahwa proses penyaluran dana tidak mengalami kendala berarti dan menunggu transfer dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening desa.

"Sebanyak 22 desa sudah melakukan pengusulan pencairan dan saat ini tinggal menunggu proses transfer dari KPPN ke rekening desa," katanya.

Ia menjelaskan, seluruh pengajuan tersebut telah melalui tahapan verifikasi oleh pihak KPPN sehingga secara administratif dinilai siap untuk dicairkan.

Menurutnya, kelancaran penyaluran Dana Desa sangat bergantung pada kesiapan masing-masing desa dalam memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

"Kalau terkait Dana Desa, saat ini tinggal sejauh mana kecepatan desa dalam melengkapi persyaratan pencairan," ujarnya. 

Ia menambahkan, diantara tahapan penting yang harus dilakukan desa adalah rekonsiliasi untuk penyesuaian angka dalam APBD desa agar tidak terjadi selisih data.

Ia menegaskan, setelah proses rekonsiliasi selesai, desa dapat kembali mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses oleh dinas.

Setelah itu, dinas akan memberikan rekomendasi kepada KPPN untuk dilakukan verifikasi lanjutan sebelum pencairan dilakukan.

Baca juga: Warga Desa Parit Datangi DPRD Muaro Jambi, Minta Audit Dana Desa 10 Tahun

Baca juga: Pernyataan BGN Jambi soal Guru SMP Alami Gejala Keracunan Usai Cicip MBG

"Kalau tidak ada masalah, biasanya dalam waktu yang tidak terlalu lama dana akan langsung ditransfer ke rekening desa," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa batas waktu pencairan tahap pertama ditetapkan hingga Juni 2026.

Namun demikian, desa yang mampu menyelesaikan pencairan tahap pertama lebih cepat dapat segera mengajukan pencairan tahap kedua.

“Kalau tahap pertama sudah selesai, bahkan di bulan April atau Mei, tahap kedua sudah bisa diajukan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi anggaran, ia mengungkapkan, pagu Dana Desa tahun ini mengalami penurunan cukup drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menyebutkan, saat ini besaran Dana Desa sekira antara Rp200 juta hingga Rp370 juta per desa.

Padahal, pada tahun sebelumnya terdapat desa yang menerima anggaran hingga Rp1,3 miliar sampai Rp1,4 miliar.

"Sekarang yang paling tinggi hanya sekitar Rp370 juta, padahal sebelumnya bisa mencapai Rp1,4 miliar, penurunan inj mencapai sekira 58 persen" ungkapnya.

Aturan Baru Dana Desa

Kebijakan baru terkait pembiayaan koperasi desa resmi diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Langkah ini diambil oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengizinkan penggunaan Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran DAU, Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa untuk percepatan pembangunan fasilitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Regulasi ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan menjadi landasan baru dalam upaya penguatan ekonomi berbasis desa.

Baca juga: Inspektorat Temukan Proyek Fiktif di Jambi Tulo, Dana Desa Tidak Direalisasikan

Baca juga: Bantah Terima Rp5 M dari Jusuf Kalla, Kubu Roy Suryo: Kami Berjuang Gratis

Tidak hanya Dana Desa, kebijakan ini juga membuka ruang pemanfaatan DAU untuk mendukung pembangunan fisik seperti gerai koperasi, gudang, hingga kelengkapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based," demikian isi dari pasal 3 PMK, dikutip pada Senin (6/4/2026).

Selain itu, ketentuan lain dalam regulasi tersebut juga memungkinkan pihak koperasi untuk melakukan pembayaran angsuran pinjaman kepada bank menggunakan dana tersebut.

Dalam Pasal 2 ayat 4 dijelaskan bahwa pembayaran kredit bisa dilakukan dengan skema pemotongan langsung dari dana transfer ke daerah untuk DAU dan DBH.

Sementara itu, untuk Dana Desa, mekanisme pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Batas pinjaman yang dapat diajukan oleh koperasi ditetapkan maksimal sebesar Rp3 miliar, dengan bunga sebesar 6 persen per tahun.

Untuk tenor pinjaman, koperasi diberikan waktu hingga 72 bulan atau enam tahun, dengan masa tenggang antara 6 hingga 12 bulan sebelum cicilan dimulai.

Di sisi teknis, pengaturan mengenai penyaluran dana juga dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 6.

Bank penyalur diwajibkan mengajukan permohonan resmi untuk pencairan dana guna pembayaran pokok dan bunga pinjaman koperasi.

Pengajuan tersebut baru dapat dilakukan setelah bank menerima dokumen serah terima dari Menteri Koperasi yang telah melalui proses peninjauan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau aparat pengawasan intern pemerintah.

Surat permohonan tersebut harus memuat sejumlah informasi penting, mulai dari jumlah dana yang diajukan, nomor rekening penampung, rincian wilayah desa atau kelurahan, hingga identitas koperasi yang bersangkutan.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah sekaligus mencabut dua regulasi sebelumnya yang mengatur hal serupa.

Kedua aturan yang tidak lagi berlaku tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar pengelolaan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur koperasi sekaligus memperkuat peran ekonomi desa dalam mendukung pertumbuhan nasional. (Tribunjambi.com/ Khusnul Khotimah/*)

Baca juga: Hari Ini 2 Warga Jambi Korban Loker Scam Kamboja Sampai di Jakarta

Baca juga: Prediksi Skor West Brom vs Millwall , Head-to-head dan Statistik di EFL Championship

Baca juga: Bantah Terima Rp5 M dari Jusuf Kalla, Kubu Roy Suryo: Kami Berjuang Gratis

Baca juga: Pernyataan BGN Jambi soal Guru SMP Alami Gejala Keracunan Usai Cicip MBG

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.