Kronologi Ahmad Fahrozi Tega Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat karena Ketagihan Judi Slot
Joseph Wesly April 10, 2026 11:50 AM

 

TRIBUNBEKASI.COM, LAHAT- Viral kasus mutilasi yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Seorang wanita paruh baya ditemukan tewas dan dikubur di dalam tanah di kebun. Korban bernama Siti Anawati (63).

Tubuhnya tidak lagi utuh karena dimutilasi. Raganya juga menghitam karena sebelumnya sudah dibakar demi menghilangkan jejak pembunuhan.

Tragisnya, korban ternyata dibunuh oleh anak kandungnya sendiri bernama Ahmad Fahrozi alias AF (23).

Ahmad Fahrozi yang kadung ketagihan bermain judi slot membunuh sang ibu karena murka tidak diberi uang untuk modal bermain.

Berawal dari Permintaan Uang

Peristiwa bermula pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Mulak Sebingkai.

Pelaku diduga emosi setelah permintaannya untuk mendapatkan uang guna bermain judi slot tidak dipenuhi oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Muhammad Ridho Pradani, menyebut motif utama pelaku karena kesal tidak diberi uang.

Korban Dihabisi hingga Dimutilasi

Dalam kondisi emosi, pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membakar jasad korban sebelum memutilasi tubuhnya.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, menyebut tindakan pelaku tergolong sangat sadis karena korban dipukul, dibakar, lalu dipotong-potong.

Jasad Dikubur dalam Karung

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku memasukkan potongan tubuh korban ke dalam karung.

Jasad kemudian dikuburkan di kebun milik pelaku di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, sekitar 20 meter dari rumah korban.

Pelaku juga sempat meminta bantuan dua rekannya untuk menggali lubang dengan imbalan uang, tanpa memberi tahu isi sebenarnya dikutip dari bangkapos

Terungkap dari Kecurigaan Keluarga

Kasus ini terbongkar setelah keluarga curiga karena korban tidak terlihat selama hampir satu pekan.

Pencarian mengarah ke kebun korban hingga ditemukan gundukan tanah mencurigakan.

Setelah digali, ditemukan tiga karung berisi potongan tubuh manusia.

Terancam Hukuman Mati

Pelaku telah diamankan pihak kepolisian tanpa perlawanan.

Ia dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.