SURYA.CO.ID, PONOROGO - Suasana Jumat (10/4/2026) pagi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), tampak berbeda saat Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, memilih naik becak listrik menuju kantornya.
Langkah sederhana ini diambil bukan sekadar simbol penghematan bahan bakar minyak (BBM), melainkan wujud nyata berbagi rezeki kepada pengayuh becak di hari penuh berkah.
Aksi nyentrik Bunda Lisdyarita ini, bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/KH/349/405.25/2026.
SE tersebut, mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, termasuk kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Meskipun sistem kerja jarak jauh mulai diterapkan, sejumlah instansi strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) untuk menjamin pelayanan publik tidak terganggu.
Berdasarkan SE yang ditandatangani Bunda Lisdyarita, berikut adalah jabatan dan OPD yang wajib WFO:
“Teman-teman ada yang naik sepeda. Saya sendiri memilih naik becak listrik, karena mulai hari ini memang ada pembagian WFH maupun WFO di Pemkab Ponorogo,” ujar Bunda Lisdyarita saat ditemui SURYA.co.id di Jalan Alun-Alun Utara.
Bunda Lisdyarita menekankan, bahwa ASN yang wajib WFO disarankan untuk memprioritaskan efisiensi energi. Penggunaan moda transportasi alternatif seperti becak atau sepeda, sangat dianjurkan bagi pegawai yang jarak rumahnya relatif dekat dengan kantor.
“Bagi yang lokasinya di bawah 5 kilometer, silakan naik becak atau sepeda. Namun, untuk yang tinggal di daerah pegunungan atau jaraknya jauh, tetap silakan menggunakan kendaraan bermotor demi keamanan dan efisiensi waktu,” terangnya.
Selain alasan lingkungan, pemilihan becak listrik juga didasari niat untuk membantu ekonomi lokal.
Suprapto, pengayuh becak listrik yang mengantar Bunda Lisdyarita, mengaku sangat bersyukur. Ia berharap kebijakan hemat BBM ini membuat lebih banyak orang menggunakan jasa becak.
Transformasi budaya kerja melalui SE Bupati ini, bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN, sekaligus menekan beban operasional kantor.
Kebijakan tersebut, juga menjadi bagian dari strategi Pemkab Ponorogo dalam mendukung penggunaan energi terbarukan (becak listrik), dan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui sektor transportasi tradisional.