SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri di Jawa Timur (Jatim) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Jumat (10/4/2026).
Langkah strategis ini diambil, sebagai tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat yang menginstruksikan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan instansi pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, M Solikin, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 10 ribu ASN, terdapat kurang lebih 2.000 pegawai yang dialihkan untuk menjalankan tugas dari rumah.
Meskipun ribuan ASN menjalani WFH, Pemkab Kediri menjamin bahwa layanan kepada masyarakat tidak akan terganggu, karena sektor esensial tetap bekerja di kantor.
"Pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik," tegas Solikin saat dikonfirmasi SURYA.co.id.
Untuk menjaga kedisiplinan, ASN yang WFH tidak bisa bersantai. Pemkab Kediri menerapkan sistem absensi berbasis titik koordinat melalui aplikasi Sistem Informasi Presensi (SIPRES).
Setiap ASN wajib mendaftarkan titik koordinat rumah masing-masing sehari sebelumnya, dan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pada pagi, siang dan sore hari.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, menambahkan bahwa setiap pegawai wajib melaporkan rencana kerja harian dan hasil pekerjaannya secara transparan kepada atasan langsung.
Kebijakan WFH di lingkungan pemerintah daerah saat ini sedang tren, sebagai respons terhadap fluktuasi harga energi global dan upaya penurunan emisi karbon.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), fleksibilitas kerja ASN memang diarahkan pada digitalisasi birokrasi yang lebih ramping dan efisien tanpa mengurangi produktivitas.