Baru Tiga Bulan, Terjadi 30 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Situbondo
Haorrahman April 10, 2026 01:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sepanjang Januari hingga Maret 2026 sudah terjadi 30 kasus kekerasan yang dilaporkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo, Imam Hidayat, mengatakan peningkatan kasus sudah terlihat sejak beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 91 kasus, sedangkan pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 96 kasus.

“Data ini merupakan kasus yang terjadi di 17 kecamatan,” ujar Imam.

Imam menjelaskan, kasus yang tercatat tidak hanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tetapi juga mencakup berbagai bentuk kekerasan lain.

Baca juga: Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Dispendik Situbondo Siapkan Edaran

Kasus tersebut meliputi penganiayaan, persetubuhan, pencabulan, hingga penelantaran terhadap korban perempuan maupun anak.

“Yang paling tinggi kasus ini terjadi di Kecamatan Situbondo dan Panarukan,” katanya.

Baca juga: Penggembala Sapi Hilang di Taman Nasional Baluran Situbondo, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Pendampingan dan Konseling

Dalam menangani kasus kekerasan tersebut, DP3AP2KB melakukan sejumlah langkah penanganan. Prosesnya dimulai dengan asesmen terhadap korban, kemudian dilanjutkan dengan konseling, edukasi, serta pendampingan hukum.

Selain itu, korban juga dapat memperoleh dukungan psikologis melalui layanan psikiater.

“Jadi kita punya pelayanan itu,” ucap Imam.

Baca juga: Dua Pelajar Tewas Usai Motor Mereka Tabrak Pikap di Pantura Situbondo

DP3AP2KB juga bekerja sama dengan rumah sakit untuk penanganan korban yang membutuhkan perawatan medis, baik ibu rumah tangga maupun anak-anak sekolah.

Jika kasus masuk ke ranah hukum, maka proses penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Situbondo dengan koordinasi bersama DP3AP2KB.

“Kalau kasusnya ada proses hukum, maka itu ranahnya PPA Polres Situbondo yang bekerja sama dengan DP3AP2KB,” ujar Imam.

Baca juga: Sapi Milik Kiai di Situbondo Dijagal di Kandang, Pelaku Diduga Dua Orang

Hotline Pengaduan 24 Jam

Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perlindungan, DP3AP2KB juga menyediakan hotline pengaduan yang dapat diakses selama 24 jam.

Layanan tersebut diberi nama “Satu Hati Bebas Intimidasi” atau Halo Sahabat, yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi atau melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara langsung.

“Layanan itu kita beri nama ‘Satu Hati Bebas Intimidasi’ atau Halo Sahabat melalui UPT teknis daerah perlindungan perempuan dan anak,” pungkas Imam.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.