TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Sejumlah ASN di daerah Kalimantan Utara tiap Jumat mulai menerapkan Work From Home (WFH), sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun hal ini tidak berlaku bagi ASN Pemkot Tarakan. Keputusan Wali Kota Tarakan, tiap Jumat tetap Work From Office (WFO) setengah hari.
Pantuan TribunKaltara,com Jumat (10/4/2026) terlihat ASN Pemkot Tarakan baik PNS dan PPPK tetap berkerja seperti biasa dari pagi hingga pukul 11.00 WITA.
Kepala BKPSDM Tarakan, dr Joko Haryanto mengakui, sesuai surat edaran Kemendagri tiap Jumat ASN diberlakukan WFH, hanya saja hal ini tidak diberlakukan bagi ASN Pemkot Tarakan. Sesuai kebijakan Wali Kota Tarakan, ASN Pemkot Tarakan tetap WFO.
Alasan tetap memberlakukn WFO, karena beberapa pertimbangan, yakni, menyangkut pelayanan dan kondisi di Tarakan wilayahnya tidak begitu luas dan jarak antar rumah dan tempat bekerja tidak terlalu jauh.
Baca juga: WFH Hari Jumat Diterapkan, Disdukcapil Tana Tidung Tetap Buka Layanan di Kantor
"Jadi langkah kami kemarin tetap WFO saja dengan pertimbangan tadi salah satunya jarak dan fasilitas yang kami miliki. Pendataan kami, masih banyak ASN belum memiliki perangkat sendiri. Jadi pada saat bekerja masih andalkan perangkat di kantor," ungkap dr Joko Haryanto.
Jika WFH, praktis ASN harus siapkan laptop, kuota dan lainnya. Sehingga itu juga jadi pertimbangan. Selanjutnya pertimbangan kedua, karena lagi- lagi berkaitan kebutuhan masyarakat.
Apabila dipaksakan mengurangi hari kerja di Jumat tak berkantor berpengaruh terhadap layanan masyarakat yang membutuhkan.
"Bukan di bidang kesehatan saja, tapi pendidikan termasuk di perizinan, kemudian di kelurahan dan kecamatan," paparnya.
Apalagi saat ini kondisi sedang memasuki masa sulit, Pemkot Tarakan juga membutuhkan penerimaan sehingga layanan berkaitan peneriman tetap harus berjalan.
Baca juga: Pemkab Malinau Terapkan WFH Bagi ASN, Efisiensi Kerja Jadi Dasar Pertimbangannya
Pemkot Tarakan melalui dibas terkait harus tetap mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan lainnya.
"Layanan loket pembayaran dan sebagainya tetap kita pertahankan," paparnya.
Jadi ASN tiap Jumat WFO setengah hari, jam dan hari kerja telah diatur juga. Dimana jam kerja hari Senin sampai Kamis ditambah setengah jam kerja.
"Untuk jam kerja kita hari Jumat sampai sore jadi hanya sampai siang saja. Dan kekurangan jam bekerjanya dialihkan dikonversi Senin sampai Kamis," bebernya.
Ditanya apakah instruksi dari pusat tidak menjadi sebuah kewajiban untuk WFH sehingga Pemkot Tarakan memberlakukan tetap WFO. Ia menjelaskan sifatnya edaran. "Jadi kita di daerah mencoba dulu mengimplementasikan. Nanti kita akan evaluasi dan termasuk yang kita laporkan nanti. Siapa tahu yang kita kerjakan lebih bagus dibanding yang WFH," paparnya
Benefitnya juga kepada masyarakat masih berkaitan layanan publik. Hari layanan dan jumlah jam layanan masih urgen dibutuhkan masyarakat lanjutnya.
"Setelah dua bulan akan dievaluasi dan dilaporkan ke pusat. Berbagai pertimbangan. Nanti dua bulan ada pertemuan baru kita laporan apa yang kita terapkan di Tarakan. Jadi memang harus terbiasa. Mudahan tidak mengurangi dari mutu layanan kepada masyarakat," tegasnya.
Ia menegaskan alasan dilakukan WFO karena sudah melihat pertimbangan layanan publik, dan sarpras kepemilikan oleh ASN berbeda kemampuannya.
"Terkhir soal jarak tidak jauh. Kalau di Jawa kan ke kantornya jaraknya 1 jam dua jam. Yang penting ada efisiensi kita mulai budaya kerja sesuai edaran Pak Wali Kota Tarakan," ujarnya seraya menambahkan edaran Wali Kota Tarakan telah diterbitkan di nompr 141 Tahun 2026 tentang Feleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
(*)
Penulis: Andi Pausiah