Daftar Aset Samin Tan Disita Kejagung RI, Hasil Penggeledahan Dua Perusahaan di Kalsel
M.Risman Noor April 10, 2026 03:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasil penggeledehan Kejagung RI di dua perusahaan wilayah Kalsel, kini sejumlah aset tersangka korupsi Samin Tan disita.

Tak sedikit aset yang disita Kejagung, diantaranya 47 unit bangunan.

Diketahui Kejagung melakukan penggeledehan dua perusahaan di Kalsel, PT PT Menara Cipta Mulia (MCM) dan Banjar Barokah Perdana (BBP).

KSOP Banjarmasin pun tak luput dari penggeledehan Kejagung RI.

Baca juga: Dugaan Pungli di Jembatan Satui Barat Tanbu Kalsel, Pelaku Pukul Motor Warga Bila Tak Diberi Uang

Baca juga: Akhiri Masa Tugas, Enam Personel Polres Tanahbumbu Dilepas dengan Tradisi Wisuda Purna Bhakti

Kejagung sebelumya telah menetapkan pengusaha batubara tersebut di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Terkini Tim Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan itu dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor PT Menara Cipta Mulia (MCM) dan Banjar Barokah Perdana (BBP) di Kalimantan Selatan.

Anang menuturkan bahwa kedua perusahaan itu diketahui juga terafiliasi dengan perusahaan pertambangan milik Samin Tan yakni PT Asmindo Koalindo Tuhub (AKT).

"Dalam kegiatan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP per 7 April 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Rincian Aset Disita Kejagung

Anang menjelaskan, adapun rincian aset yang berhasil disita oleh penyidik antara lain berupa 47 bangunan, tiga unit genset, 1 unit forklift, satu tangki genset, satu unit kontrol panel.

Selain itu terdapat pula penyitaan berupa batubara sebanyak kurang lebih 60.000 MT yang terletak di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori sekitar 9.000.

"Kemudian lokasi di GT Markus di Desa Tuhup 12 aset disita di antaranya 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station. Sedangkan lokasi di area pertambangan 64 aset disita di antaranya 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor, 4 unit alat berat belum dirakit," kata Anang.

Setelah itu terdapat pula 55 aset yang disita di lokasi workshop PT AKT yakni di antaranya 40 alat berat, tujuh lighting tower, satu mobil light pickel, tiga welding mesin, satu compactor, satu line boring dan satu mesin bubut.

Sedangkan untuk dua lokasi terakhir yakni di Stockfile dan lokasi fuel station, penyidik berhasil menyita di antaranya satu mesin chrusher, lima alat berat, 14 truck Hauling. 

"Sementara lokasi fuel station disita sebanyak lima tangki fuel station, empat fuel truck," ucapnya.

Baca juga: Tumpukan Sampah Dikeluhkan Warga Antasan Kecil Barat Banjarmasin, Aroma Tak Sedap Masuk Rumah

Anang menyebut bahwa terhadap aset-aset telah dilakukan penyitaan dan penyegelan serta akan dimintakan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan setempat.

"Untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI," pungkasnya.

Samin Tan Jadi Tersangka

Diketahui kini Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung imbas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Kejagung sebelumnya juga menggeledah PT MCM yang berada di Kalsel.

PT MCM menjadi salah satu dari 14 titik yang digeledah Kejagung RI dalam kasus menyeret nama Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengungkap Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan terkait kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang menjerat owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan.

Menurut Anang, dalam kasus dugaan korupsi tambang ini, penyidik telah menggeledah sebanyak 14 lokasi.

Hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik pun mengumpulkan beberapa barang bukti. 

Seperti dokumen, alat elektronik, kendaraan, hingga alat berat yang ada di lokasi tambang.

“Saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti sudah dikumpulkan, baik dokumen, alat bukti elektronik, maupun alat berat dan kendaraan di lokasi tambang,” kata Anang dalam keterangan persnya, Senin (30/3/2026), dilansir Live Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Sebaran Kasus DBD di Kotabaru, Berikut Data Beberapa Tahun Terakhir 


Lebih lanjut, Anang mengungkap, 14 lokasi yang digeledah dalam kasus korupsi tambang Samin Tan ini tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Dari ke-14 lokasi itu, dapat saya rinci bahwa di daerah khusus Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi. Dimana yang ada di kantor PT AKT, di kantor PT MC yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi."

"Tujuh lokasi lain yang berada yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi. Di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak tiga lokasi, yang terdiri dari kantor PT AKT juga, ada kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT ARTH."

Anang menambahkan, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak terkait.

Baik itu dari unsur penyelenggara negara atau pihak-pihak  terafiliasi dengan perusahaan yang terlibat kasus korupsi tambang tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak lain yang terafiliasi,” imbuh Anang.

Kejagung telah resmi menetapkan owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan pun langsung ditahan oleh Kejagung, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST dalam perkara tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam jumpa pers, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Penetapan status tersangka terhadap Samin Tan, kata Syarief, dilakukan usai pihaknya melakukan serangkain penyidikan dalam kasus itu.

Selain itu, Syarief mengatakan penyidik masih melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi.

"Penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah."

"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," ujar Syarief.

Baca juga: Pekerjaan Doni Salmanan Usai Keluar dari Penjara Terekam, Dulu Donasikan 1 M untuk Reza Arap

Kasus Tambang yang Menjerat Samin Tan

Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan di tambang yang perizinannya telah dicabut. 

Diduga, perbuatan tersebut dilakukan Samin bekerja sama dengan penyelenggara negara hingga mengakibatkan kerugian negara. 

Namun, Kejagung belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.

"Untuk jumlah kerugian uang negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," ucapnya.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

KSOP Banjarmasin Digeledah

Kabar kedatangan petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, Selasa (31/3/2026) malam, sempat beredar di kalangan masyarakat.

Namun hingga kini, rumor kantor KSOP Banjarmasin digeledah petugas Kejagung itu belum ada keterangan resmi terkait tujuan kedatangan tersebut.

Informasi yang dihimpun, saat petugas Kejagung berada di lokasi, terlihat sejumlah aparat keamanan turut berjaga di sekitar kantor kesyahbandaran tersebut.

Meski demikian, aktivitas di Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin terpantau tetap berjalan normal.

Berdasarkan pantauan pada Rabu (1/4/2026), pelayanan terhadap agen kapal maupun masyarakat tetap berlangsung seperti biasa. Sejumlah orang juga tampak keluar masuk kantor tanpa adanya pembatasan aktivitas.

(Tribunnews.com/banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.