TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, nekat melakukan aksi brutal terhadap teman perempuannya. Pelaku bahkan memukul korban menggunakan pelepah sawit hingga menyebabkan luka lebam di sekujur tubuh.
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial UBB alias S (33).
Ia diduga tidak hanya memukul korban dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan pelepah sawit sebagai alat untuk melukai korban.
Peristiwa itu terjadi Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Fery Perawang, tepatnya di Jembatan Zaitun, Kecamatan Tualang.
Korban, seorang perempuan berinisial TZA (21), menjadi sasaran kekerasan setelah diduga dijemput secara paksa oleh pelaku bersama rekannya.
Setelah dibawa ke lokasi kejadian, korban langsung mengalami tindakan penganiayaan.
Pelaku melampiaskan kekerasannya dengan memukul korban berulang kali menggunakan tangan dan pelepah sawit tanpa belas kasihan.
Baca juga: HEBOH Sejumlah Pria Minum Oli Kendaraan di Makassar untuk Stamina, Pakar Tegaskan Bahayanya
Baca juga: WFA ASN Kuansing Ditunda, Bupati Suhardiman Ingin Skema Diperkuat Agar Berdampak Nyata
Akibat perbuatan keji tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, badan, tangan, hingga kaki.
Luka-luka itu membuat aktivitas korban terganggu dan meninggalkan trauma mendalam.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut.
Ia menyebut, laporan korban diterima pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” ujar Teguh, Jumat (10/4/2026).
Ia menyampaikan, tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief bersama Panit Opsnal Ipda Khairul, langsung turun ke lapangan memburu pelaku.
Hasilnya, kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Jalan Raya Perawang.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tualang,” tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Tualang juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar. Imbauan tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)