Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dorongan ini muncul di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum, termasuk kebutuhan memastikan perlindungan terhadap korban serta keterbukaan informasi selama penyidikan berlangsung.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menilai, kehadiran TGPF dapat menjadi mekanisme strategis untuk menjembatani kebutuhan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
"Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, ada baiknya Menko KumHAM Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini. TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut," ujar Amiruddin.
Menurut dia, TGPF dapat berfungsi sebagai wadah kolaboratif yang melibatkan berbagai unsur, sehingga proses pengungkapan fakta menjadi lebih menyeluruh dan berimbang.
Mekanisme ini juga dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan dengan prinsip akuntabilitas serta memperhatikan perlindungan saksi dan korban.
Selain itu, Amiruddin menekankan bahwa keberadaan TGPF berpotensi memperkuat kualitas penegakan hukum dengan memastikan proses tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran lebih luas dalam peristiwa tersebut.
"TGPF juga bisa menjaga, supaya proses hukum tidak berhenti hanya pada empat nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya,” katanya.
Komnas HAM memandang pembentukan TGPF sebagai langkah penting untuk memperkuat prinsip transparansi, independensi, dan keadilan dalam penanganan kasus. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan proses hukum tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga mampu menjawab harapan publik terhadap penegakan hukum yang kredibel dan berkeadilan.





