SURYA.CO.ID, GRESIK - Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Utomo, resmi melaporkan dugaan penipuan SK ASN ke Mapolres Gresik.
Langkah hukum ini diambil, setelah Agung menemukan adanya pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dirinya dalam sejumlah dokumen pengangkatan pegawai.
Agung tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14:30 WIB, ia didampingi Kabag Hukum Pemkab Gresik dan sejumlah staf.
Baca juga: Gus Yani Bongkar Mafia SK ASN Palsu Gresik, Perintahkan Inspektorat Lapor ke Polisi
Dalam laporannya, Agung menyerahkan sejumlah berkas sebagai bukti adanya praktik lancung yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Berdasarkan hasil investigasi internal, pihak BKPSDM Gresik menemukan sedikitnya 6 dokumen palsu yang berkaitan dengan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kedatangan kami untuk mengadukan dugaan pemalsuan dokumen SK ASN yang tanda tangan saya juga dipalsukan," ujar Agung saat ditemui di Mapolres Gresik.
Agung menegaskan, bahwa seluruh proses rekrutmen ASN di lingkungan Pemkab Gresik dilakukan secara transparan melalui kanal resmi dan tes terukur.
Ia meminta, masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan memberikan dokumen fisik secara instan di luar sistem resmi.
Pihak BKPSDM Gresik menyerahkan sepenuhnya pengungkapan sosok terlapor kepada kepolisian, demi menjaga kondusivitas di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.
Penipuan dengan modus SK ASN palsu, biasanya melibatkan oknum yang menjanjikan posisi tanpa tes atau melalui jalur belakang dengan meminta imbalan uang.
Secara resmi, SK ASN atau PPPK dikeluarkan melalui sistem digital terintegrasi yang dapat diverifikasi keabsahannya melalui portal SSCASN BKN menggunakan barcode, atau nomor induk pegawai yang terdaftar.
Kasus di Gresik ini, menjadi peringatan keras bagi para pencari kerja untuk selalu melakukan kroscek langsung ke kantor BKPSDM setempat, jika menerima dokumen yang mencurigakan.
Untuk menghindari kerugian materiil dan non-materiil, masyarakat diimbau mengikuti langkah berikut: