Pengedar Sabu di Rohul Ditangkap, Pemasok Kabur Kini Diburu Polisi
Sesri April 10, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menangkap seorang pemuda diduga pengedar.

Sayang, pemasok sabu ke sang pengedar gagal ditangkap.

Penangkapan seorang pria yang diduga pengedar sabu tersebut dilakukan pada Rabu dini hari (8/4/2025) di area kebun kelapa sawit yang berada di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam. Penangkapan dilakukan pukul 00.10 wib.

Pengedar berinisial OWM diamankan tim Satresnarkoba Polres Rohul yang dipimpin Aipda Ronaldi tanpa perlawanan.

"Kita amankan di areal kebun sawit tanpa perlawanan," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Dendy Gusrianto, Jumat (10/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Bila ditimbang, berat kotor 1,36 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 450.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: 4 Kg Sabu Gagal Diselundupkan Calon Penumpang Pesawat di Pekanbaru, Narkoba Disebar di 3 Koper

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Riski, yang tinggal di Wilayah Kecamatan Ujung Batu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan. Namun orang yang dicari tidak ditemukan di tempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.