Dugaan Pungli di Jembatan Satui Barat Tanbu Kalsel, Pelaku Pukul Motor Warga Bila Tak Diberi Uang
Mulyadi Danu Saputra April 10, 2026 03:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Viral di media sosial, dugaan pungutan liar (pungli) yang resahkan warga yang lintasi Jembatan Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Selain mengganggu arus lalu lintas, aksi meminta-minta itu juga disertai paksaan.

Bahkan, pelaku memukul kendaraan yang lewat jika tidak diberi uang.

Dilansir melalui unggahan akun Instagram @info.satui, Jumat (10/4/2026), dalam video yang beredar tampak seorang pria berdiri di tengah-tengah jembatan.

Pria tersebut terlihat membawa bendera dan baskom yang digunakan untuk menampung uang dari para pengendara yang melintas.

Baskom tersebut kemudian disodorkan ke arah pengendara yang sedang melintas baik roda dua maupun roda empat.

Yang membuat resah masyarakat, aksi minta-minta tersebut dilakukan dengan paksaan.

Jika tidak diberi uang, pelaku akan memukul bagian mobil dengan menggunakan baskom.

Aksi paksaan tersebut juga dilakukan terhadap para pelintas yang mengenakan sepeda motor.

Sementara uang yang diminta dari para pelintas itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bukannya untuk perbaikan maupun pemeliharaan jembatan.

Dipaparkan warga sekitar, pelaku sebelumnya sudah ditegur namun masih terus melakukan aksinya.

"Diduga ada pungli meresahkan warga yang melintas di jembatan Satui Barat," terang unggahan tersebut.

Warga pun berharap adanya tindakan tegas bagi pelaku mengingat aksi tersebut sudah mulai merugikan dan berlangsung cukup lama.

Bisa Dipidana

Sekadar informasi, pungli diatur dalam KUHP (Pasal 368 tentang pemerasan) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku bisa dipenjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Berbeda dengan suap, pemberi pungli seringkali dianggap sebagai korban karena adanya paksaan, sehingga tidak dapat dipidana.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.