Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp11,4 triliun hasil penertiban berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke kas negara.

Uang senilai Rp11.420.104.815.858,00 tersebut diserahkan secara simbolis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Dalam laporannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa uang triliunan tersebut merupakan hasil dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742,00.

Lalu, hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada Januari sampai Maret 2026 sebesar Rp1.967.867.845.912,00.

Berikutnya, penerimaan setoran pajak dari bulan Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp967.779.890.000,00.

Selanjutnya, pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp180.574.134.443,00.

Terakhir, PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471,00.

Lebih lanjut, pemimpin Korps Adhyaksa itu menyebut bahwa sejak dibentuknya Satgas PKH pada Februari 2025 hingga saat ini, satgas tersebut telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371.100.411.143.235,00.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat melawan mafia hutan. Menurutnya, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.

“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuhnya.