Bupati Mamuju Tengah Minta Pemberlakuan UU HKPD Ditunda, Ini Alasannya
Abd Rahman April 10, 2026 06:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, bersama para kepala daerah se-Sulawesi Barat mengikuti rapat bersama Pemprov Sulbar pada Kamis (9/4/2026) kemarin.

Pertemuan ini membahas persiapan pemberlakuan Undang-Undang HKPD Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mereformasi tata kelola keuangan antara pusat dan daerah.

Arsal yang mewakili seluruh bupati se-Sulbar menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah pusat. 

Baca juga: Shio Monyet dan Ular Besok: Peluang Karier dan Dinamika Percintaan

Baca juga: Rudapaksa Remaja 14 Tahun di Pasangkayu, Pria Lansia Tak Ditahan Polisi

Masukan itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Gubernur Sulbar.

"Pemerintah daerah sepakat tidak melakukan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (10/4/2026).

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap pemberlakuan Undang-Undang AKPD.

"Kami mengusulkan agar pemberlakuan Undang-Undang AKPD yang direncanakan mulai 2027 dapat ditunda selama lima tahun ke depan," ujar Arsal.

Tak hanya itu, para kepala daerah di Sulbar juga meminta agar belanja pegawai dapat dimasukkan dalam kategori belanja barang dan jasa. 

Hal ini bertujuan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Selain relaksasi, mereka juga meminta pemerintah pusat menambah dana transfer ke daerah dan tidak melakukan pengurangan anggaran tersebut.

"Data di Sulbar menunjukkan belanja pegawai mencapai 30 hingga 40 persen. Karena itu, kami meminta adanya relaksasi dalam pemberlakuan Undang-Undang AKPD serta peningkatan dana transfer daerah," pinta Arsal.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi keuangan daerah, khususnya di Sulawesi Barat. (*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.