TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, akhirnya angkat bicara terkait tudingan adanya aliran dana korupsi proyek perkeretaapian di wilayah Medan yang disebut-sebut digunakan untuk kepentingan Pilgub Sumut 2024.
Isu tersebut mencuat ke publik setelah muncul pengakuan dari mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Danto, dalam sebuah persidangan.
Pernyataan itu pun langsung menjadi sorotan dan memicu berbagai spekulasi.
Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution tidak tinggal diam.
Ia mempertanyakan secara tegas kronologi dari tudingan yang diarahkan kepadanya.
Bobby menilai, perlu ada kejelasan mengenai waktu terjadinya dugaan korupsi tersebut, terutama jika dikaitkan dengan momentum pemilihan gubernur.
Ia menekankan pentingnya melihat fakta secara utuh agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Baca juga: Donald Trump Tegas Tolak Ajakan Netanyahu Provokasi Warga Iran, AS‑Israel Mulai Berseberangan?
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Bobby ingin meluruskan isu yang beredar sekaligus meminta kejelasan atas tuduhan yang dinilai belum memiliki kronologi yang jelas.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut dugaan korupsi dan dinamika politik menjelang Pilgub Sumatera Utara.
"Coba lihat korupsinya tahun berapa? Pilgubnya tahun berapa? Jangan-jangan KPU belum tentukan waktu Pilgubnya mereka sudah korupsi," ujar Bobby saat ditemui di Kantor KONI Sumut, Jumat (10/4/2026).
"Jadwal dari KPU aja belum keluar, dia sudah bilang untuk Pilgub," sambungnya.
Bobby menegaskan, pihak yang menyampaikan tuduhan harus mampu membuktikan pernyataannya di pengadilan.
Ia menyebut, beban pembuktian berada pada Danto sebagai pihak yang mengungkap dugaan tersebut.
"Tanya aja dia, korupsinya kapan? Pilgubnya kapan? Nyetornya kapan? Kalau misalnya saya diminta keterangan, ya dia dulu, dia yang ngomong, dia kasih bukti dong," ujarnya.
Baca juga: Iran Gempur Habis-habisan Fasilitas Energi Arab Saudi, Perusahaan AS Jadi Sasaran Utama
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi DJKA wilayah Medan, Rabu (1/4/2026), Danto mengaku diperintahkan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana.
Dana tersebut, menurut Danto, berkaitan dengan kepentingan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.
"Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul," ujar Danto di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Ia menjelaskan, pengumpulan dana dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor proyek.
"Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp 600 juta. Dari PPK menghubungi kontraktor untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor," ungkapnya.
Dalam persidangan yang sama, Budi Karya Sumadi membantah pernah memerintahkan pengumpulan dana tersebut.
"Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tak benar ada pengumpulan dana," tegas Budi.
Sidang ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA wilayah Medan periode 2021–2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap adanya praktik pengaturan lelang proyek perkeretaapian dengan modus pemberian suap untuk memenangkan rekanan tertentu.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)