Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyampaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tata kelola profesi kesehatan telah mengubah sebagian norma dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli mengatakan perubahan tersebut terutama terkait konsep independensi kolegium dan konsil, perubahan peraturan pemerintah, pengawasan, etika dan disiplin profesi serta organisasi profesi.
"Pemerintah saat ini tengah melakukan langkah-langkah strategis, mulai dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 hingga penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi berjalan optimal," ujar Nofli dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Adapun, dua putusan dimaksud meliputi Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Inti utama dari Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 merupakan penegasan mengenai independensi kolegium dalam struktur organisasi profesi medis dan kesehatan.
Sementara, Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 berisi penguatan independensi kolegium dan penegasan peran organisasi profesi dalam ekosistem kesehatan Indonesia.
Dalam revisi terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024, kata dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengajukan izin prakarsa kepada Presiden serta melakukan rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Kemenko Kumham Imipas akan mengawal penyusunan Rancangan PP itu agar berjalan dengan baik, termasuk memastikan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti konsil, kolegium, organisasi profesi, dan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga memetakan dan mengkaji kelembagaan konsil dan kolegium sesuai Putusan MK dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas, melalui pelibatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Di sisi lain, lanjut Nofli, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menginisiasi koordinasi pembentukan organisasi profesi tunggal yang melibatkan kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Kemenko Kumham Imipas.
Namun, dia menekankan pentingnya komunikasi kepada masyarakat agar langkah pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Ia pun memastikan pelaksanaan uji kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya serta tidak mengalami gangguan.
Sebelumnya, Kemenkes menyebut putusan MK memperkuat independensi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan sehingga akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian regulasi serta koordinasi lintas kementerian, sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan tersebut.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan di Jakarta, Selasa (10/2) bahwa saat ini bersama pihak terkait seperti Kemenko Kumham Imipas, Kemenko PMK, dan Kemenkeu tengah mengkaji sejumlah hal yang akan diperbaiki.
"Kita sudah menyusun dan kemudian kita me-listing ya, dan kita sudah punya target. Insya Allah kalau memang cepat ya, kita tidak menunggu waktu yang lama, kita akan segera menyelesaikan," katanya.





