Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar
Muliadi Gani April 10, 2026 06:54 PM

 

PROHABA.CO, KOTA LANGSA -  Ratusan ribu batang rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai dimusnahkan.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa memusnahkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berupa 545.452 batang rokok pada Kamis (9/4/2026).

Rokok ilegal asal luar negeri tersebut memiliki nilai mencapai Rp1.293.331.780 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp886.757.053.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Langsa.

Rokok ilegal dicacah terlebih dahulu untuk menghilangkan bentuk fisiknya, kemudian sebagian dibakar sebagai contoh. 

Sisanya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita 11.880 Batang Rokok Ilegal di Aceh Besar

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Hermawanto, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 hingga Februari 2026.

“Nilai barang atau 545.452 batang rokok tersebut sebesar Rp1.293.331.780 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp886.757.053,” ujarnya.

Jenis rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan merek lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan.

Menurut Dwi, keragaman merek menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dan memerlukan pengawasan serta penindakan berkelanjutan," jelasnya.

Dwi Hermawanto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta optimalisasi penerimaan negara.

Baca juga: Polres Abdya Cek Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Babahrot, Belum Ditemukan Bukti

Langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat dan tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel.

Selain itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bentuk kerja sama tersebut antara lain melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Ali Musafah, yang hadir dalam kegiatan pemusnahan, menyampaikan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal sekaligus mencegah kerugian negara.

Ke depan, Bea Cukai Langsa berjanji akan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mendukung efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah kerjanya.

Dengan langkah ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, kepatuhan masyarakat meningkat, dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga.

(Serambinews.com/Zubir)

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal, Bea Cukai Langsa Amankan Kerugian Negara Rp 134 Juta

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal kepada Pelaku UMKM

Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal di Aceh Jaya

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.