Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani mengenai dugaan ajakan makar oleh yang bersangkutan di media sosial.
"Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan jumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bertambah menjadi dua, namun ia tidak menjelaskan pelapornya.
"Kami, Polda Metro Jaya, sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan kedua diterima kemarin, sekira tanggal 8 April 2026, sekira pukul 21.20 WIB," ujar Budi.
Dia menegaskan Polda Metro Jaya dan Polri tidak boleh menolak laporan yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Oleh karena itu, laporan tersebut tetap akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Jadi, kami berharap masyarakat juga mengerti tentang apa yang menjadi tugas pokok kepolisian dalam menerima laporan seluruh masyarakat," tutur Budi.
Dia pun juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama bijak, dengan tidak menjadikan kedua laporan terkait kriminalisasi itu dibawa ke isu SARA dan politik.
"Ini juga akan kita dalami dari penyidik, dan silakan rekan-rekan untuk bisa mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang ditangani," ucap Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani.
"Iya, benar, dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Namun, dia belum dapat menjelaskan secara rinci laporan yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026 tersebut.
Pasal 246 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 berisi tentang KUHP baru yang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan.





