TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terungkap 2 koper berisi sabu lolos saat penangkapan 58 Kg narkotika jenis sabu dengan 2 terdakwa di Jambi.
Fakta ini terungkap di persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba dnegan 2 terdakwa yakni Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (9/4/2026).
Pada sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 4 saksi yakni 3 polisi yang menangkap terdakwa yakni Dian Fadli, Juanda dan Evri, dan satu pemilik mobil rental Innova, Fitra.
Pada sidnag itu, saksi dari kepolisian di Jambi mengungkapkan proses penangkapan Alung Ramadhan alias AR (DPO) dan 2 terdakwa yang berlangsung pada Oktober 2025.
Saksi polisi awalnya menerima informasi adanya pengiriman narkoba dari Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi membuntuti sebuah mobil Toyita Innova hitam dan menangkapnya di Sengeti, Muaro Jambi.
Saat digeledah, tak ditemukkan narkoba. Saat itu polisi menangkap pelaku bernama Alung.
Polisi memeriksa Alung dan dari HP Alung ditemukan petunjuk adanya jaringan narkoba.
Alung berkomunikasi dengan seseorang bernama Ridwan Li dan polisi mendapat informasi adanya mobil Fortuner putih yang diduga membawa narkoba.
Baca juga: AKBP MN Didemosi 2 Tahun Usai Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Mapolda Jambi
Baca juga: Akhirnya 6 OPD di Kabupaten Tanjab Barat Bakal Lelang Jabatan
Alung mengaku tidak bekerja sendiri. Dia bersama rekannya Deka menggunakan mobil rental Innova dan bertemu dengan terdakwa Agit dan Rinardo di Medan.
Alung menjemput narkoba atas perintah Ridwan Li.
Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, polisi menangkap Agit dan terdakwa Ardo di area parkir JBC.
“Agit membenarkan ia menjalankan perintah untuk mengambil narkotika,” tambah saksi.
Petugas kemudian menemukan dua koper berwarna hijau dan biru di dalam mobil Fortuner yang terkunci.
Setelah dibuka, isinya 68 bungkus sabu.
Dari informasi, awalnya terdakwa membawa 4 koper dan satu tas kecil.
Namun polisi hanya mengamankan 2 koper berisi 58 Kg sabu. Sementara 2 koper lainnya tak diketahui keberadaannya, diduga lolos.
“Berdasarkan pengakuan, mereka pernah mengantar sekitar 20 kilogram ke arah Yogyakarta,” ungkap saksi.
Di persidangan juga terungkap, jaringan narkoba ini dikendalikan seseorang bernama Okta.
Namun beberapa nama lainnya yakni Rita, Alung dan Deka sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sementara Ridwan Li belum ditetapkan DPO.
Saksi Fitra, pemilik mobil rental mengaku jika mobilnya disewa Alung selama 7 hari dan tidak mengetahui jika mobil dipakai untuk mengangkut narkoba.
Untuk diketahui, kasus narkotika ini menyeret seorang perwira polisi yang disanksi demosi karena satu tersnagka narkoba kabur dari ruang pemeriksaan Polda Jambi. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Akhirnya 6 OPD di Kabupaten Tanjab Barat Bakal Lelang Jabatan
Baca juga: Waka Humas SMPN 7 Jambi: Orang Tua Jangan Panik, MBG Aman Dikonsumsi