Program tahunan pemerintah dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos) masih terus digarap termasuk sepanjang 2026 ini.
Satu diantaranya adalah bansos non-tunai berbasis pemenuhan kebutuhan pokok rumah tangga, yang dikenal dengan Bansos Pangan.
Bansos Pangan sendiri diabarkan akan berjalan dalam 4 tahapan sepanjang 2026.
Dimana penyaluran pertama telah berlangsung pada bulan Februari-Maret 2026.
Sementara itu, pada tahap ini meruapakan jadwal yang telah ditetapkan untuk penerima sesuai data pada kisaran bulan April-Mei 2026.
Bantuan yang merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok ini, akan disalurkan kepada tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM akan mendapatkan beras seberat 20 kilogram serta minyak goreng sebanyak 4 liter.
Peneriman sendiri diharuskan untuk memahami jadwal serta prosedur pengambilannya agar tidak kehilangan hak bansos tersebut.
Disamping itu, berbeda dengan bansos regional berbasis tunai, bansos yang satu ini disalurkan berdasarkan prosedur tertentu, dan tentu ada jangka waktu penerimaannya.
Lantas kapan batas waktu pengambilannya?
ketentuan batas waktu pengambilan bantuan yang perlu diperhatikan.
Pasalnya jika bantuan tidak diambil dalam waktu lima hari sejak tanggal yang ditentukan, maka bantuan tersebut dinyatakan hangus.
Batas waktu sendiri sudah bisa diperoleh setiap KPM dari undangan yang diterima sebelumnya.
Batas waktu penerimaan bansos pangan pun akan berbeda-beda tiap KPM.
Untuk itu perlu dengan cermat mengetahui mekanisme penerimaan sebelum beranjak mendatangi lokasi penerimaan.
Adapun, bansos yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga dengan skema distribusi bertahap dan mekanisme yang telah ditentukan.
Lantas kapan dan seperti apa mekanisme penyaluran serta pengambilan bansosnya?
Mengacu pada aturan yang berlaku, pencairan bansos dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali.
Artinya, dalam satu tahun masyarakat akan menerima bantuan sebanyak empat kali.
Adapun jadwalnya sebagai berikut:
Informasi tambahan lainnya, pemerintah sendiri tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala.
Pencairan bisa berlangsung di pekan pertama, kedua, ketiga, atau keempat.
Itu artinya sepanjang bulan keempat ini, peserta atau KPM diharapkan untuk terus mengecek secara status penerimaan mereka.
Selain itu, berdasarkan penyaluran bansos non-tunai yang telah berlangsung sebelum-sebelumnya, bansos tambhan ini bisa diperoleh dari balai desa/kelurahan, kantor kecamatan, dan kantor Pos terdekat yang ada di wilayah masing-masing penerima manfaat.
Dimana sebelum melakukan pengambilan, peserta atau KPM perlu membawa serta menunjukan dokumen penting.
Dokumen tersebut meliputi surat undangan, KTP, Kartu Keluarga (KK).
Surat undangan yang diterima tiap-tiap KPM akan berisi informasi lokasi dan jadwal pengambilan bantuan.
Namun, sebelum datang ke lokasi tempat pembagian yang telah ditentukan, peserta perlu mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui laman atau aplikasi resmi Kemensos.
KPM diwajibkan hadir sesuai jadwal yang tercantum untuk memastikan bantuan dapat diterima.
Pengecekan bansos di laman Kemensos tidak memerlukan waktu lama. Hanya perlu mengisi data diri secara lengkap sesuai dengan NIK KTP. Inilah panduan untuk mengeceknya.
Cara Cek Bansos Maret 2026 via Website Kemensos
Cara Cek Bansos Maret 2026 via Aplikasi
Selain melalui website, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di APK Store. Cara untuk mengeceknya sebagai berikut:
(*)