TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pada tahun 2026 tidak akan ada lagi anggaran pengadaan sepeda motor untuk keperluan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan ini disampaikan setelah Menkeu melakukan penelusuran internal terkait rencana pengadaan yang belakangan menjadi sorotan luas di masyarakat.
"Saya tanya semalam tahun ini ada tidak, enggak ada. Jadi tahun ini tidak ada lagi pembelian," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Kamis (9/4/2026).
Purbaya mengakui adanya miskomunikasi internal di jajaran kementeriannya terkait pengadaan motor MBG pada tahun anggaran sebelumnya.
Ia menyebut sebelumnya merasa telah menolak usulan pengadaan tersebut, namun belakangan diketahui bahwa sebagian dari pengadaan itu tetap lolos proses administrasi.
Baca juga: BGN Pesan 25.644 Unit Motor Listrik, Realisasinya 21.801 Unit
"Tahun lalu itu ada miskomunikasi kali dari anak buah saya ke saya, seingat saya sudah ditolak. Tapi ternyata sebagian sudah sempat lolos," ungkap Purbaya.
Purbaya tidak menutup kemungkinan bahwa pengajuan anggaran pengadaan motor tersebut dilakukan sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan, sehingga luput dari pengawasannya secara langsung.
"Mungkin juga sudah diajukan sebelum saya jadi menteri, jadi saya nggak tahu. Tapi nanti kita lihat lagi ke depan, tapi yang jelas ke depan tidak ada lagi," imbuhnya.
Pernyataan Menkeu ini muncul di tengah polemik yang berkembang di publik menyusul viralnya video sepeda motor berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) di media sosial.
Sebelumnya, BGN telah mengklarifikasi bahwa pengadaan 21.801 unit motor listrik dari kontrak awal 25.644 unit merupakan bagian dari anggaran operasional tahun 2025 yang telah melalui mekanisme resmi pemerintah, bukan program baru yang muncul secara tiba-tiba.
Dengan pernyataan Menkeu ini, pemerintah menegaskan bahwa polemik pengadaan motor untuk MBG tidak akan berlanjut ke tahun anggaran berikutnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat realisasi pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit atau setara 85,01 persen dari total 25.644 unit yang tercantum dalam kontrak pengadaan.
Angka ini menjadi perhatian publik setelah video sepeda motor berlogo BGN viral di media sosial, mendorong lembaga tersebut memberikan klarifikasi resmi mengenai proses dan dasar hukum pengadaannya.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengadaan kendaraan operasional tersebut bukanlah program mendadak, melainkan telah masuk dalam perencanaan anggaran tahun 2025 sebagai penunjang mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional Program MBG, khususnya untuk menunjang mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," ujar Dadan di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Meski dianggarkan pada tahun 2025, realisasi administratif dan keuangan pengadaan tersebut berlangsung pada tahun 2026 melalui mekanisme resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025.
Dadan menjelaskan, pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggaran masuk ke dalam Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
Pembayaran kemudian dilakukan dalam dua termin, yakni termin pertama setelah 60 persen unit terselesaikan dan termin kedua untuk penyelesaian hingga 100 persen unit.
Namun, hingga batas akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, pihak penyedia hanya mampu menyelesaikan produksi sebanyak 21.801 unit atau 85,01 persen dari total yang dikontrakkan.
Akibatnya, sisa dana yang telah ditampung dikembalikan ke kas negara melalui penihilan RPATA yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran termin kedua.
Dadan meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat yang menyebut jumlah unit mencapai 70.000.
"Informasi tersebut tidak benar," tegasnya.
Dari sisi kandungan produk, seluruh unit motor listrik yang diadakan merupakan produksi dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 48,5 persen.
Proses manufaktur dilakukan di fasilitas produksi yang berlokasi di Citeureup, Jawa Barat.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk tidak hanya mendukung operasional program, tetapi juga mendorong industri nasional melalui penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN yang signifikan," ujar Dadan.
Hingga saat ini, seluruh 21.801 unit kendaraan masih dalam tahap penyelesaian administrasi pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum didistribusikan secara bertahap kepada para pengguna di lapangan sesuai kebutuhan operasional masing-masing wilayah.
"Motor listrik ini belum didistribusikan. Kami memastikan seluruh proses administrasi, termasuk pencatatan sebagai BMN, diselesaikan terlebih dahulu agar penggunaannya tertib, transparan, dan akuntabel," pungkas Dadan.
(*)