TRIBUNLOMBOK.COM - Pada Jumat (10/4/2026), Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,4 triliun dari denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan dalam acara yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.
Capaian ini sekaligus menggenapi total akumulasi penyelamatan uang negara selama 1,5 tahun pemerintahan Prabowo menjadi Rp31,3 triliun.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa dana hasil penyelamatan tersebut akan diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya perbaikan infrastruktur pendidikan dan perumahan rakyat berpenghasilan rendah.
"Total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai hari ini adalah Rp31,3 triliun, ini angka yang sangat besar," kata Prabowo, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Gubernur Iqbal Minta Jajaran Kehutanan Rangkul Warga untuk Lindungi Hutan NTB
Merujuk pada capaian tahun lalu di mana pemerintah memperbaiki 17.000 unit sekolah, Presiden memproyeksikan dana Rp31,3 triliun mampu menggandakan kapasitas renovasi tersebut hingga dua kali lipat dari alokasi APBN yang berjalan.
"Kita bisa memperbaiki sekolah-sekolah kita. Tahun lalu, kita baru berhasil memperbaiki 17 ribu sekolah, berarti uang ini bisa dua kali lipat APBN, yang mana sekolah-sekolah berbelas tahun tidak mengalami perbaikan," paparnya.
Di sektor perumahan, dana tersebut diperkirakan cukup untuk merenovasi lebih dari 500.000 unit rumah, yang secara langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan sekitar 2 juta warga berpenghasilan rendah.
"Ini dapat memperbaiki 500 ribu rumah lebih, berarti bisa memberi manfaat kepada 2 juta rakyat kita berpenghasilan rendah," ujar Prabowo.
"Bayangkan kalau tidak kita selamatkan, kalau tidak Satgas PKH bekerja dengan baik, uang ini hilang, uang ini tidak bisa dimanfaatkan oleh warga negara, oleh rakyat kita," tegasnya.
Angka Rp31,3 triliun merupakan akumulasi dari tiga tahap penyelamatan yang berlangsung dalam rentang waktu kurang dari enam bulan. Presiden Prabowo merinci pencapaian tersebut secara kronologis:
Pertama, pada Oktober 2025, pemerintah berhasil menyelamatkan uang negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
"Pada bulan Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya," ungkap Prabowo.
Kedua, dua bulan berselang pada Desember 2025, kembali diselamatkan dana sebesar Rp6,625 triliun dari berbagai kasus korupsi.
Ketiga, penyelamatan terbaru hari ini senilai Rp11,4 triliun menjadi yang terbesar kedua setelah tahap pertama.
"Selang dua bulan kemudian, pada Desember 2025, kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun dan hari ini, 10 April, kita berhasil menyelamatkan Rp11,420 triliun," tambah Prabowo.
Secara kumulatif, komposisi penyelamatan uang negara dalam tiga tahap tersebut adalah sebagai berikut:
Dari total lahan yang dipulihkan tersebut, sebagian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain:
Sebagian lainnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan, Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara, serta PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luasan 30.543,40 hektare.
Jaksa Agung Burhanuddin menekankan bahwa kekuatan penegakan hukum merupakan kunci dalam memulihkan kerugian negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional," jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen negara dalam melawan praktik penjarahan sumber daya alam.
"Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu," pungkasnya.
(*)