Tribunlampung.co.id, LAMPUNG TENGAH - Aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PTPN IV Padang Ratu berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (8/4/2026), polisi mengamankan satu pelaku, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area perkebunan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.
"Setelah menerima informasi, Tekab 308 langsung melakukan pengejaran di lokasi.
Satu pelaku berhasil diamankan saat membawa hasil curian, sementara tiga lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," ujar AKP Edi, Jumat (10/4/2026).
Kapolsek mengatakan, pelaku yang ditangkap diketahui berinisial K (18), warga Kecamatan Padang Ratu.
Ia diamankan ketika diduga tengah mengangkut tandan buah kelapa sawit hasil curian menggunakan sepeda motor.
Dari lokasi kejadian, lanjutnya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam tandan buah kelapa sawit serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang melarikan diri.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Segera laporkan jika menemukan tindak kejahatan," tutup Kapolsek. ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )