Bima Arya Sidak Pemkot Bekasi di Hari Perdana WFH, Tanggapi Kebijakan Tri Adhianto
Dwi Rizki April 10, 2026 06:20 PM

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi mendadak di Kantor Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (10/4/2026).

Maksud kedatangannya untuk meninjau langsung penerapan aturan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) perdana.

Dalam kesempatan tersebut, Bima bertemu langsung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi.

Pantauan jurnalis Warta Kota di lokasi, usai pertemuan, Bima diajak jajaran petinggi Pemkot Bekasi untuk berkeliling ruangan gedung Pemkot Bekasi.

Ketika berkeliling, Tri, Bobihoe, dan Junaedi memaparkan ke Bima kalau selain menerapkan aturan WFH, Pemkot Bekasi juga melakukan efisiensi dari segi penghematan penggunaan listrik.

Usai berkeliling, Bima meminta Junaedi untuk mengecek secara langsung aktivitas para ASN yang tengah melangsungkan WFH lewat panggilan video atau video call (VC).

Baca juga: Tanggapan Polisi Soal Predikat Jakarta Kota Teraman Kedua se-ASEAN

"Kami juga melakukan pengecekan langsung, termasuk ke ruangan Sekda dan beberapa staf secara acak. Hasilnya, pelaksanaan berjalan dan ada sistem pelaporan melalui e-kinerja," kata Bima kepada Junaedi di lokasi, Jumat (10/4/2026).

Bima menjelaskan, agenda tinjauan itu merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Mantan Wali Kota Bogor itu menilai, Pemkot Bekasi sudah dipastikan siap dari segi sistem dan pengaturannya. 

"Saya juga melihat ada kebijakan yang sangat baik dari Wali Kota, bukan hanya mengatur WFH, tetapi juga mengimbau agar ASN menggunakan transportasi publik atau sepeda. Bahkan Pak Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda juga menggunakan sepeda," jelasnya.

Selain mengapresiasi, Bima berharap keputusan menggunakan sepeda ke kantor oleh pejabat di Pemkot Bekasi dapat konsisten dan mampu diikuti seluruh pegawai.

"Ini bagus (Naik sepeda) dan semoga bisa konsisten. Kami juga melakukan pengecekan langsung, termasuk ke ruangan Sekda dan beberapa staf secara acak. Hasilnya, pelaksanaan berjalan dan ada sistem pelaporan melalui e-kinerja," harapnya.

Tri Adhianto Tegas, Pecat ASN yang Keluar Kota saat WFH

Terpisah, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Ketentuan yang mulai diterapkan perdana pada Jumat (10/4/2026) itu katanya bukan berarti para ASN Pemkot Bekasi bebas bekerja tanpa aturan. 

Justru ia menilai disiplin tetap menjadi kunci utama agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Bahkan ia memastikan sanksi bagi pelanggar telah diatur dalam peraturan kepegawaian yang berlaku.

Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menjelaskan, terdapat tiga kategori pelanggaran dalam ringan, sedang, dan berat dengan sanksi mulai dari penundaan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan.

WFH ASN BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat ditemui di Halaman Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (10/4/2026). Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menjelaskan, terdapat tiga kategori pelanggaran dalam ringan, sedang, dan berat dengan sanksi mulai dari penundaan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan.
WFH ASN BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat ditemui di Halaman Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (10/4/2026). Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menjelaskan, terdapat tiga kategori pelanggaran dalam ringan, sedang, dan berat dengan sanksi mulai dari penundaan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan. (Warta Kota/Rendy Rutama)

"Sanksi berat itu kan ada tiga kalau tidak salah. Ada penundaan pangkat, penurunan pangkat, sampai pada akhirnya termasuk pemecatan," kata Tri kepada Tribun Bekasi saat ditemui di Halaman Pemkot Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (10/4/2026) pagi. 

"Saya sudah nyatakan, kalau mereka (ASN) WFH, tapi mereka kemudian keluar kota, tidak berada di rumah, atau dia melakukan kegiatan di luar kedinasan, dan itu menggunakan kendaraan dinas, ya saya sudah nyatakan itu masuk kepada pelanggaran berat," paparnya.

Menurut Tri, pemerintah telah memberikan ruang fleksibilitas melalui kebijakan WFH tersebut. 

Namun, ASN tetap dituntut memiliki tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas.

"Jadi kan pemerintah sudah memberikan ruang, yang diperlukan hanya sekarang disiplin, dan mereka harus kemudian punya naluri, bahwa mereka tetap harus melayani masyarakat," pungkasnya. 

Tri Adhianto Akhirnya Melunak, Ubah Jadwal WFH

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyesuaikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi setiap hari Jumat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian mobilitas.

Meskipun sebelumnya, dirinya menerapkan WFH setiap hari Rabu sebagai bagian dari upaya pengaturan ritme kerja dan efisiensi.

Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menilai, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menjaga keselarasan langkah dalam tata kelola pemerintahan.

Kemudian juga untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lebih efektif secara nasional.

“Pemerintah daerah adalah bagian dari satu sistem pemerintahan. Ketika arah kebijakan nasional telah ditetapkan, maka sudah seharusnya kita menyesuaikan,” kata Tri dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Tri menjelaskan, perubahan hari itu dipastikan tidak akan mengganggu kualitas kinerja ASN maupun pelayanan kepada masyarakat. 

Menurutnya, Pemkot Bekasi telah menyiapkan skema pengaturan kerja yang adaptif agar seluruh layanan publik tetap berjalan optimal.

“Yang utama adalah memastikan produktivitas tetap terjaga dan pelayanan publik tetap optimal. Itu yang menjadi prioritas kami,” jelasnya.

Tri menuturkan, seluruh perangkat daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, akan tetap beroperasi dengan pengaturan kehadiran yang proporsional dan terukur.

Kebijakan WFH juga menjadi momentum untuk mendorong percepatan digitalisasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“WFH harus kami jadikan sebagai dorongan untuk memperkuat sistem kerja berbasis digital. Pelayanan publik ke depan harus semakin cepat, transparan, dan bisa diakses tanpa batas ruang,” tuturnya.

Tri menyampaikan, untuk memastikan hal tersebut berjalan optimal, Pemkot Bekasi dipastikan memperkuat sistem pengawasan kinerja ASN selama WFH dengan memanfaatkan teknologi dan indikator kerja yang terukur.

Pendekatan itu diharapkan dapat membangun budaya kerja yang lebih disiplin, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

“Tentu pengawasan WFH ini kami perketat supaya tetap disiplin. Kinerja ASN tetap kami pantau melalui sistem dengan indikator yang jelas dan terukur,” ucapnya.

Kebijakan Tri Dikritisi Kemendagri

Keputusan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi ditetapkan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto setiap Rabu.

Kebijakan ini berbeda dengan Surat Edaran (SE) Mendagri terkait WFH yang mengimbau penerapan WFH bagi ASN dilakukan setiap Jumat.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Raden Gani Muhamad angkat bicara.

Gani meminta kepada Pemkot Bekasi untuk mengikuti aturan yang serupa dengan keputusan Pemerintah Pusat.

"Tidak ada sanksi khusus jika (kebijakan) berbeda dengan perintah pusat. Namun etikanya Pemerintah Daerah (Pemda) harus sejalan dengan kebijakan pusat," kata Gani saat dikonfirmasi pada Rabu (1/3/2026).

Gani menjelaskan, kebijakan pusat merupakan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto. 

Kemudian, melalui Surat Edaran (SE) Mendagri juga langsung ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

"Ini bersifat perintah yang seragam kepada seluruh KDH," jelasnya.

Baca juga: Ada Efisiensi Anggaran, Plt Bupati Bekasi Pastikan Tak Ada Pengurangan PPPK

Gani berharap untuk Pemda yang serupa menerapkan aturan dengan Pemkot Bekasi untuk segera menyesuaikan kebijakan dengan pusat.

"Pemda yang telah lebih dulu menerbitkan kebijakan WFH, harus segera menyesuaikan dengan kebijakan pusat," harapnya.

Alasan Tri Tetapkan WFH Setiap Rabu 

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menerapkan kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi setiap hari Rabu.

Tri mengatakan, alasan pemilihan hari Rabu sebagai waktu pelaksanaan WFH, yakni untuk meminimalisir gangguan terhadap pelayanan masyarakat.

Kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh, melainkan dibagi berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Sektor pelayanan publik tetap berjalan meski dengan pengurangan kapasitas hingga 50 persen.

Sementara itu, untuk pekerjaan yang bersifat administratif, seluruh pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah.

"Ya nanti kami coba, untuk pelayanan publik kami juga istirahatkan di 50 persen, seperti misalnya Distaru, ya hal-hal yang bentuknya pelayanan itu kami turunkan sampai 50 persen," kata Tri saat ditemui di kawasan gedung Pemkot Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, Tri menjelaskan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap berjalan normal tanpa pengurangan.

Sektor vital seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Puskesmas, petugas pengangkut sampah, hingga petugas pematusan tetap bekerja penuh.

"100 persen itu adalah untuk yang betul-betul pelayanan yang pada umum, seperti misalnya Dishub, Puskesmas, kemudian pengangkut sampah, pematusan yang membersihin selokan," jelasnya.

Selain penerapan WFH untuk mendorong efisiensi penggunaan energi dan bahan bakar minyak (BBM), Tri menuturkan Pemkot Bekasi juga memberikan imbauan terkait penggunaan transportasi.

Sebagian imbauannya itu melalui penggunaan sepeda atau kendaraan listrik bagi ASN.

"Ada imbauan, jadi nanti kalau Rabu itu memang WFH, untuk Jumat itu imbauan. Jadi mereka bisa pakai sepeda, atau bisa pakai kendaraan, tapi kalau dia mau pakai ya pakai yang listrik atau hybrid," tuturnya.

Tri menegaskan, langkah penghematan juga dilakukan di dalam gedung perkantoran, yakni engan membatasi penggunaan ruangan.

Contohnya, beberapa dinas hanya akan mengaktifkan satu lantai kantor, sementara lantai lainnya dimatikan untuk menghemat listrik.

"Contoh misalnya kayak BMSDA, dia ada dua lantai, lantai yang satu harus mati, semua nanti kumpulnya di lantai yang ada nyalanya," ujar Tri.

Tidak hanya itu, Tri memaparkan hal serupa juga diterapkan di Dinkes, para Kepala Bidang (Kabid) tidak lagi bekerja di ruang masing-masing, melainkan terpusat di ruang rapat.

"Iya, pasti kami menentukan aturan dari pusat. Sampai hari ini kan juga belum ada edaran secara resmi, tapi tentu kami melakukan pengkajian," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.