Sidang Duta Palma Memanas, Penyitaan Aset Diprotes dan Kondisi Surya Darmadi Disorot
Budi Sam Law Malau April 10, 2026 06:20 PM

WARTAKOTALIVE.COM --  Persidangan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026), berlangsung panas.

Pihak korporasi menyoroti sejumlah aspek krusial dan sederet kejanggalan, mulai dari prosedur penyitaan aset yang dianggap overreach, dampak kemanusiaan terhadap puluhan ribu karyawan, hingga kondisi kesehatan terdakwa utama, Surya Darmadi.

Perwakilan korporasi, Iwan Suryawirawan, mengungkapkan bahwa persidangan kali ini menghadirkan dua saksi, termasuk ahli lingkungan Suparmoko.

Baca juga: Sidang Kasus Sawit Surya Darmadi, Saksi ASN Sebut Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU

Dalam keterangannya, ahli menilai industri kelapa sawit tidak secara langsung menyebabkan kerusakan lingkungan seperti sektor lain, misalnya pertambangan.

"Ahli menjelaskan bahwa sawit tidak merusak secara langsung seperti sektor lain, misalnya pertambangan. Ini menjadi perspektif penting dalam melihat perkara secara lebih objektif,” ujar Iwan usai sidang.

Meski demikian, proses persidangan disebut masih jauh dari rampung.

Tim penasihat hukum baru menyampaikan sebagian pertanyaan kepada saksi, sehingga pemeriksaan akan berlanjut pada agenda berikutnya.

Di luar ruang sidang, polemik justru semakin tajam.

Pihak terdakwa menyoroti tindakan penyitaan aset yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengambilalihan Gedung Menara Palma di kawasan Kuningan, Jakarta.

Menurut Iwan, gedung tersebut telah dikuasai pihak lain sejak Oktober 2025 tanpa adanya putusan pengadilan.

Bahkan, nama gedung disebut telah diubah.

“Mereka datang dengan aparat dan langsung menempati gedung tanpa dasar putusan,” katanya.

Kesehatan Surya Darmadi

Di sisi lain, aspek kemanusiaan menjadi sorotan tajam.

Surya Darmadi, terdakwa utama yang kini berusia 74 tahun, dilaporkan dalam kondisi kesehatan yang menurun di Lapas Nusakambangan.

Dengan riwayat operasi bypass jantung, tim hukum mendesak pemindahan penahanan agar sang pengusaha mendapatkan akses medis yang layak.

“Beliau sudah menjalani operasi bypass dan pemasangan ring. Kami sedang mengupayakan pemindahan ke fasilitas yang lebih memadai,” ungkap Iwan.

Dampak perkara ini juga meluas hingga ke akar rumput.

Akibat arus kas yang dibekukan dan aset yang disita, sekitar 22.000 karyawan kini terdampak langsung.

PHK massal membayangi karena perusahaan kehilangan kemampuan untuk membiayai operasional kebun.

"Seluruh pemasukan dari kebun diambil alih. Kami tidak lagi bisa membayar operasional. Ini mengancam penghidupan puluhan ribu keluarga karyawan," tambah Iwan.

Baca juga: Dituntut Pidana Seumur Hidup, Bos Sawit Duta Palma Surya Darmadi Tak Terima

Sementara itu, tim legal korporasi yang diwakili Deni Hernanda menilai perkara ini berakar dari persoalan administratif perizinan kawasan hutan. 

Ia menyebut sebagian perusahaan dalam grup tersebut telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan pelepasan kawasan.

Deni juga menyinggung putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Surya Darmadi, dengan nilai kerugian negara yang direvisi menjadi Rp2,2 triliun.

“Seharusnya eksekusi bisa dilakukan dari aset yang sudah disita, bukan memperluas penyitaan ke aset lain yang tidak terkait,” ujarnya.

Lebih jauh, pihak korporasi membantah tuduhan TPPU.

Mereka menegaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan transaksi internal antara perusahaan induk dan anak usaha, bukan upaya menyamarkan dana.

Tim hukum kini berencana membawa persoalan ini ke DPR RI, khususnya Komisi III, guna meminta evaluasi atas prosedur penanganan perkara, termasuk penyitaan aset dan penempatan tahanan.

Sidang yang masih bergulir ini diperkirakan akan terus menghadirkan dinamika baru, sekaligus menjadi ujian besar bagi penegakan hukum, kepastian investasi, dan perlindungan tenaga kerja di sektor perkebunan nasional.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendalami keterangan ahli lingkungan dan saksi-saksi tambahan guna mengungkap fakta baru di balik polemik sawit terbesar ini.


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.