SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pelarian Andy Saputra (23), pelaku penusukan maut terhadap rekannya sendiri di Kelurahan 3-4 Ulu, berakhir di tangan kepolisian.
Warga Lorong Jayalaksana ini diringkus tim Satreskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di Jambi setelah satu bulan menjadi buronan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan tersangka ditangkap setelah satu bulan kejadian, karena pasca peristiwa itu pelaku kabur ke Jambi dan saat ini sudah diamankan di Polrestabes Palembang.
"Tersangka kami tangkap pada 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Saat itu pelaku sedang istirahat di rumah teman pelaku yang berada di Jambi, " ujar Musa, Jumat (10/4/2026).
Peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2026, bermula ketika tersangka bersama empat orang lainnya termasuk korban Anjas Mara (20) nongkrong bersama di 3-4 Ulu Palembang.
Lalu korban dan pelaku patungan untuk membeli minuman keras jenis CIU.
Setelah meminum alkohol sampai mabuk mereka bermain kartu hingga larut malam. Namun ketika tersangka hendak meninggalkan lokasi, terjadi cek-cok antara tersangka dengan korban.
"Saat cek-cok itu pelaku sudah menggenggam satu bilah sajam pisau bergagang kayu yang dikeluarkan dari pinggang kanan pelaku dan langsung menusuk korban," lanjutnya.
Dari situ korban mengalami luka tusuk pada bagian dada, paha dan perut sebelah kiri dan meninggal dunia.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh tersangka saat kejadian. Akibat perbuatannya Andy Saputra dijerat Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.