Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Kristen Lamdesar Barat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan warga yang namanya diduga dicatut dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS Tahun Anggaran 2025.
Seorang warga, Antoni Basaur, mengungkap dugaan pelanggaran serius berupa pemalsuan tanda tangan dalam dokumen keuangan sekolah.
Ia mengaku terkejut ketika menemukan namanya tercantum dalam kwitansi pembayaran sebagai tenaga operator sekolah, lengkap dengan tanda tangan yang bukan miliknya.
“Saya kaget ketika melihat kwitansi pembayaran tenaga operator sekolah yang mencantumkan nama dan tanda tangan saya. Padahal saya tidak pernah bekerja sebagai operator, tidak pernah diminta tanda tangan, apalagi menerima pembayaran,” ujar Antoni dalam keterangannya kepada TribunAmbon.com, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, pencatutan nama tersebut berpotensi menjerat dirinya secara hukum apabila dokumen tersebut diperiksa oleh aparat berwenang.
Ia pun menduga kuat praktik tersebut mengarah pada pembuatan laporan fiktif dalam pengelolaan Dana BOS.
Baca juga: Revitalisasi Rumah Adat di SBT Didorong, 10 Proposal Masuk, 5 Sudah Lolos Verifikasi
Baca juga: Agenda Strategis Malteng: Ada Hilirisasi Kelapa-Pala hingga Pengembangan KTM di Kobi
“Ini semakin memperkuat dugaan bahwa bendahara dan kepala sekolah membuat LPJ fiktif. Administrasi pengelolaan Dana BOS tidak berjalan sebagaimana mestinya, baik dari sisi pelaksanaan maupun pertanggungjawaban,” tegasnya.
Tak hanya itu, Antoni juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah, Olvianus J. Ongirwalu dan Bendahara, Pia Arunitelu dalam pengelolaan anggaran.
Kondisi tersebut, kata dia, membuka celah terjadinya penyimpangan dana pendidikan.
Ia menilai, kondisi fasilitas sekolah yang masih terbatas dan tidak layak semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dan realisasi di lapangan.
“Fakta di lapangan menunjukkan fasilitas sekolah masih sangat terbatas dan tidak layak. Ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Antoni mendesak Dinas Pendidikan serta pihak yayasan yang menaungi sekolah untuk segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah dan bendahara SD Kristen Lamdesar Barat.
Ia juga meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Pemeriksaan harus segera dilakukan agar persoalan ini terang dan tidak merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
TribunAmbon.com telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Sekolah, Olvianus J. Ongirwalu.
Kasus ini pun berpotensi berkembang apabila aparat penegak hukum turut melakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)