BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki April 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kota Banjarmasin merilis jumlah kasus kekerasan yang terjadi sejak Januari hingga Maret.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun UPTD PPA Kota Banjarmasin, korban kekerasan tertinggi hingga kini adalah perempuan.
Dilansir melalui unggahan akun Instagram @uptdppa_banjarmasin Jumat (10/4/2026) Januari terdapat 24 korban kekerasan, 10 orang pada bulan Februari, dan 14 orang di bulan Maret.
Kasus kekerasan tertinggi dialami perempuan sebanyak 25 orang dimana pada Januari terjadi 12 kekerasan terhadap perempuan, 8 orang di Februari, dan 5 orang di bulan Maret.
Sementara untuk korban anak laki-laki ada 6 orang dimana pada Januari terjadi 4 kasus dan Maret 2 kasus.
Pada kasus kekerasan terhadap anak perempuan setidaknya ada 17 kasus dimana Januari ada 8 korban, Februari 2 korban, dan Maret 7 korban.
Baca juga: Terungkap Dugaan Adanya Aksi Penyetruman Ikan di Daha Utara HSS, Berawal Laporan Pokmaswas
Baca juga: Sempat Disentil Kemendagri, Pemprov Kalsel Akhirnya Terapkan WFH ASN
Kekerasan yang terjadi pada perempuan tertinggi adalah psikis, pada anak laki-laki dan perempuan adalah berbagai jenis kekerasan termasuk fisik, psikis, dan seksual.
Cara Melaporkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Banjarmasin
Pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banjarmasin dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi yang terintegrasi, baik darurat maupun non-darurat.
Layanan ini dijamin kerahasiaannya dan pendampingan korban.
Berikut adalah cara melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banjarmasin:
1. Saluran Darurat & Langsung
Hotline SAPA 129: Hubungi nomor 129 atau WhatsApp ke 08-111-129-129. Layanan ini dikelola oleh Kementerian PPPA yang terhubung ke daerah.
Banjarmasin Siaga 112: Layanan darurat terintegrasi Pemko Banjarmasin yang juga menangani kekerasan perempuan dan anak.
Kepolisian: Hubungi 110 untuk kondisi darurat yang membutuhkan penanganan kepolisian segera.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
2. UPTD PPA Kota Banjarmasin
Anda bisa melapor langsung ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Banjarmasin untuk mendapatkan layanan konseling, pendampingan hukum, dan perlindungan.
Instagram: @uptdppa_banjarmasin.
Website:dpppa.banjarmasinkota.go.id.
3. Program Layanan Khusus
Lentera Hati (Layanan Terpadu Curhat dan Konseling Hati): Program pendampingan tatap muka yang rutin dilaksanakan oleh DPPPA Kota Banjarmasin, seringkali bertempat di kantor kecamatan (contoh: Banjarmasin Utara).
BESTY PPA (Bubuhan Edukasi Siswa tentang Bullying): Program khusus pengaduan perundungan/bullying dan kekerasan pada siswa.
4. Pelaporan Online (Aplikasi/Website)
SP4N-LAPOR!: Melalui website lapor.go.id, laporan dapat disampaikan secara resmi dan dipantau tindak lanjutnya.
SIAP BASANAN: Melalui website UPT PPA untuk pelaporan cepat.
Catatan Penting:
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Detail laporan kasus harus disampaikan serinci mungkin (siapa, apa, di mana, kapan, dan bagaimana).
Saat ini, penanganan kekerasan di Banjarmasin juga fokus pada pencegahan di lingkungan keluarga dan sekolah (Sekolah Ramah Anak).
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)