TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kota Padang.
Seorang pelaku diamankan saat melakukan pengoplosan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Ulak Karang Selatan.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujarnya saat dihubungi TribunPadang.com, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Detik-detik Tebing Tambang Emas Sijunjung Longsor, Dua Warga Palangki Tewas Tertimbun Lumpur
Lokasi praktik ilegal tersebut berada di Jalan Hiu III No 1, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Setelah dilakukan observasi, petugas mendapati adanya aktivitas pemindahan isi gas elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan penindakan dan menangkap tangan pelaku yang tengah melakukan pengoplosan.
“Petugas mengamankan satu orang bernama Dodi, yang merupakan pemilik lokasi,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Baca juga: Dua Warga Sijunjung Tewas Tertimbun Longsor saat Tambang Emas di Palangki, Baru Ditemukan Malam Hari
Total sebanyak 242 tabung diamankan, terdiri dari tabung 3 kilogram, 5,5 kilogram, hingga 12 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam praktik pengoplosan, seperti regulator, timbangan, segel, hingga satu unit becak motor.
Saat pengungkapan di lokasi, turut hadir pihak Pertamina Patra Niaga Sumbar dan Hiswana Migas untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan.
Andri Kurniawan menegaskan, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi yang merugikan negara dan masyarakat.
Baca juga: Mental Korban Perundungan di Padang Terguncang, Tiara: Anak Saya Bahkan Diancam dengan Kapak
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)