Kejari Sumedang Akui Sudah Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU dan Parkir Sumedang
Dedy Herdiana April 10, 2026 07:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang akhirnya memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan retribusi parkir non berlangganan tahun 2023-2025di Sumedang, Jawa Barat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, di kantor Kejari Sumedang, Jumat (10/4/2026).

Tersangka yang pertama ditetapkan adalah Agus Muslim selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang saat itu yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumedang. Tersangka kedua adalah, Iya Ruhiana yang saat itu selaku Kepala UPT Penerangan Jalan Umum Dishub Sumedang. 

Diketahui kemarin, Kejari Sumedang menjemput Agus Muslim dan dibawa ke kantor Kejari untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam, Agus Muslim langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang.

Baca juga: Breaking News! Kejari Jemput Eks Kadishub Sumedang Terkait Dugaan Korupsi PJU dan Retribusi Parkir

Bersamaan dengan proses pemeriksaan Agus Muslim, tim penyidik Kejari Sumedang pun melakukan penjemputan kepada Iya Ruhiana untuk menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Sumedang.

Iya Ruhiana ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Sumedang pada Hari Jumat (10/4/2026) ini.

"Birokrat lain yang menjadi tersangka adalah IR (Iya Ruhiana), " kata Yodi saat konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan dan penyidikan, penyidik menemukan aliran dana yang diperoleh secara tidak sah yang masuk ke rekening Agus Muslim dan Iya Ruhiana. 

"Kasus dugaan korupsi yang menjerat kedua pelaku salah satunya adalah proyek pengadaan dan pemeliharaan PJU," katanya 

Dalam perkara ini, kata dia, penyidik telah memeriksa  63 orang saksi terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang pemerasan kedua tersangka. 

"Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sumedang," ucapnya. 

Ada Aliran Dana ke Kedua Tersangka

Kejari Sumedang mengungkap adanya aliran dana ilegal dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) dan retribusi parkir non berlangganan kepada Agus Muslim (AM) selaku Kadisparbud Sumedang dan Iya Ruhiana (IR) selaku Kepala UPT PJU Dishub Sumedang.

Muhamad Yodi Nugraha, menyebutkan nilai aliran dana yang telah teridentifikasi sementara mencapai sekitar Rp1 miliar.

Dana tersebut diduga mengalir kepada AM melalui IR secara bertahap dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, saat Agus Muslim menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sumedang.

“Aliran dana itu tidak diterima sekaligus, melainkan secara bertahap,” ujar Yodi.

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menemukan bahwa dana tersebut diperoleh secara tidak sah melalui penyalahgunaan wewenang, termasuk dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa nominal uang, tetapi juga berdampak pada tata kelola anggaran publik, khususnya dalam sektor penerangan jalan umum.

Untuk menguatkan penangkapan keduanya tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 63 orang saksi yang terdiri dari unsur pengusaha dan birokrat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat adanya aliran dana ilegal kepada kedua tersangka. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.