TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN, sekaligus sebagai langkah strategis untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan meningkatkan efisiensi anggaran operasional daerah.
Di tingkat kabupaten, penerapan WFH sudah berlaku, namun pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Tampak di Mal Pelayanan Publik Lampung Tengah, pegawai tetap ngantor dan pelayanan masyarakat bisa diakses langsung dan atau dalam jaringan (daring).
Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara setiap hari Jumat merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
"Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mendukung penuh kebijakan WFH yang diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan efisiensi anggaran daerah.
Kebijakan ini tetap harus diimbangi dengan komitmen kuat terhadap kualitas pelayanan publik agar tidak mengalami penurunan," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui saluran telepon, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya berupaya menerapkan implementasi WFH secara selektif dan terukur, terutama pada sektor-sektor layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Prinsipnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Oleh karena itu, sistem kerja fleksibel ini harus diatur dengan baik oleh masing-masing OPD agar tetap menjaga produktivitas, akuntabilitas, dan responsivitas layanan," lanjutnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi momentum bagi ASN untuk meningkatkan disiplin kerja berbasis kinerja serta memanfaatkan teknologi digital dalam mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Lampung Tengah, Yos Devera, menegaskan, kebijakan WFH tidak diberlakukan bagi ASN Eselon II dan III.
"Untuk pegawai pelaksana, diterapkan sistem kerja bergiliran dengan komposisi 50 persen tetap masuk kantor agar aktivitas pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Yos Devera.
Yos mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi keterbatasan dan potensi kelangkaan BBM, sekaligus sebagai bagian dari upaya penghematan energi nasional dengan target efisiensi konsumsi hingga 20 persen.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga menghitung dampak penghematan anggaran dari kebijakan ini dan melaporkannya secara berjenjang kepada pemerintah provinsi.
Sebagai langkah pendukung, lanjut Yos, Pemkab Lampung tengah juga sedang menghidupkan kembali pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di Taman Tugu Pepadun, Kecamatan Gunung Sugih.
"Sebelumnya Kabupaten Lampung Tengah sudah memulai Car Free Day, dan kita mengajak masyarakat untuk menggencarkannya lagi untuk mendukung penghematan penggunaan BBM pada kendaraan bermotor," ujar Yos.
Sementara, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh bupati, wali kota, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung untuk segera mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH ini diharapkan mampu mendorong pola kerja yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mengurangi mobilitas ASN yang berdampak pada konsumsi energi.
"Pelaksanaan WFH bagi ASN di Provinsi Lampung akan dilakukan setiap hari Jumat dimulai bulan April," ujar Sulpakar dalam keterangannya.
Meski berlaku secara umum, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja dari rumah. Sejumlah pejabat struktural dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Jabatan yang tetap bekerja dari kantor (WFO) antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), pejabat administrator (Eselon III), serta pimpinan wilayah seperti camat, lurah, dan kepala desa.
Selain itu, unit layanan dasar seperti tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tenaga pendidik di sekolah, serta layanan kependudukan, perizinan, kebersihan, dan ketertiban juga tidak termasuk dalam skema WFH.
Unit layanan darurat seperti BPBD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan juga tetap beroperasi penuh dari kantor.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )