Diduga Gelapkan Dana Anggota Koperasi BMJ Boja, Anggota DPRD Kendal Kabur Sejak Ramadan
rika irawati April 10, 2026 11:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono diduga kabur setelah terjerat kasus dugaan penggelapan dana simpanan anggota Koperasi Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja.

Mora yang merupakan bendahara sekaligus manajer koperasi dicari anggota yang tak bisa menarik uang simpanan di Koperasi BMJ Boja.

Akhir Maret lalu, massa sempat mendatangi rumah Mora di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Namun, yang bersangkutan tidak ada di rumah.

Bahkan, rumah tersebut kosong.

Tetangga menyebut, Mora meninggalkan rumah sekitar dua pekan sebelum Lebaran.

Baca juga: Anggota DPRD Kendal Dilaporkan ke Polisi, Diduga Bawa Kabur Uang Koperasi Hingga Puluhan Miliar

Di kantor DPRD Kendal pun Mora absen.

Anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu tak terlihat ngantor sejak Ramadan.

Sementara, upaya konfirmasi melalui nomor telepon juga tak membuahkan hasil.

Tabungan Hingga Deposito Tak Jelas

Sementara, Andi (30), warga Kecamatan Brangsong, Kendal, mengaku menjadi anggota Koperasi BMJ Boja sejak 2023.

Sejak itu, dia rajin menabung lewat program tabungan sukarela dan Simpanan Hari Raya (Sihara).

Total uang tabungannya di Koperasi BMJ Boja mencapai Rp7,2 juta.

"Kalau dirinci, tabungan saya sekitar Rp2,5 juta dan Sihara Rp4,7 juta." 

"Tapi sampai sekarang belum bisa dicairkan sama sekali," ujarnya.

Andi mengatakan, menjelang Lebaran 2026, beberapa kali datang ke koperasi untuk menanyakan pencairan dana. 

Namun, jawaban yang diterima selalu sama, yakni diminta menunggu pihak manajemen.

"Pas butuh untuk Lebaran, mau saya ambil, belum bisa. Katanya masih menunggu."

"Pekan berikutnya saya datang lagi, tetap belum bisa juga," keluhnya.

Dia berharap, uang hasil jerih payahnya berdagang bisa kembali utuh.

"Saya hanya pedagang kecil, nabung sedikit demi sedikit supaya bisa merasakan Lebaran bersama keluarga."

"Tapi malah jadi seperti ini," katanya.

Keluhan serupa juga disampaikan puluhan pedagang Pasar Limbangan, Kabupaten Kendal. 

Mereka mengatakan, total dana simpanan pedagang lewat program Sihara dan deposito sekitar Rp300 juta.

Semuanya belum dapat dicairkan.

Firma Kiki (45), pedagang Pasar Limbangan menyebut, ada sekitar 40 pedagang yang menjadi anggota di Koperasi BMJ cabang Limbangan. 

Dia menjelaskan, setoran program Sihara dilakukan setiap hari dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.

"Rata-rata, setiap orang punya simpanan sekitar Rp4 juta sampai Rp16 juta."

"Bahkan, ada yang deposito sampai Rp40 juta untuk menikahkan anak, Rp50 juta untuk umrah, hingga Rp100 juta untuk beli rumah," jelasnya.

Baca juga: Efisiensi Energi Listrik di Pemkab Kendal Mulai Berlaku, Suhu AC Tak Boleh Kurang dari 24 Derajat

Akibat dana yang tak kunjung cair, berbagai rencana para anggota itu terpaksa tertunda. 

Bahkan, sebagian harus mencari pinjaman untuk menutup kebutuhan mendesak.

"Yang mau menikahkan anak terpaksa pinjam uang dulu." 

"Semua rencana jadi berantakan," tambahnya.

Kiki mengaku telah menjadi anggota koperasi sejak 2021 hingga awal 2025. 

Dia memutuskan keluar karena mulai merasakan kesulitan pencairan sejak 2024.

"Sejak 2024 sudah terasa tidak sehat."

"Tahun 2025 sampai 2026 makin parah, dan ini yang paling fatal," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Koperasi BMJ memiliki empat cabang, yakni di Boja, Limbangan, Brangsong (Kendal), serta satu cabang di Batang. 

Selain itu, terdapat koperasi lain dalam satu manajemen di wilayah Cangkiran, Kota Semarang.

Dana simpanan yang belum cair milik sekitar 10 ribu anggota mencapai Rp20 miliar.

Dilaporkan ke Polda Jateng

Di Koperasi BMJ Boja, Mora menjabat sebagai bendahara sekaligus bendahara koperasi.

Laporan tersebut dibuat langsung Ketua Koperasi BMJ Boja Juhara Sulaeman.

Baca juga: Kendal Akan Kaya? Sumur-sumur Minyak Rakyat Segera Beroperasi

Juhara melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi serta polemik dana nasabah yang tak kunjung cair. 

Laporan resmi telah diterima kepolisian pada 1 April 2026 dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng.

Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini mengatakan, kliennya tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan koperasi selama bertahun-tahun.

"Selama hampir sembilan tahun, klien kami hanya diposisikan layaknya 'boneka', tanpa mengetahui secara jelas alur dan sirkulasi keuangan di koperasi tersebut," kata dia, Jumat (10/4/2026).

Menurut dia, kondisi mulai terungkap saat momentum Lebaran 2026, ketika para nasabah tidak dapat mencairkan dana mereka.

"Ironisnya, klien kami justru digiring seolah-olah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelarian dana." 

"Oleh sebab itu, laporan resmi diajukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," imbuh dia.

Abdullah menambahkan, langkah hukum ini diambil untuk mengungkap aliran dana koperasi dan memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban. (rez/dse)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.