15 KG Sabu Disimpan di Jok Mobil Ambulan, 4 Pelaku Diciduk di Pelabuhan Saat Hendak Menyeberang
Eko Setiawan April 10, 2026 11:07 PM

TRIBUNBATAM.id, Bandar Lampung - Aparat Kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang dikamuflase menggunakan mobil ambulans.

Sebanyak empat pelaku berinisial Rn (27), Vr (35), Ts (27), dan Ec (39), warga Tangerang, Banten, ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Dwi Handono, mengungkapkan sabu tersebut disembunyikan secara rapi di dalam kendaraan.

“Barang bukti sabu seberat 15.739 gram atau sekitar 15 kilogram disembunyikan di bawah jok paling belakang di dalam ambulans,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Mobil yang digunakan adalah ambulans Daihatsu Luxio berwarna putih dengan nomor polisi B 1737 CIS. Modus ini dipilih untuk mengelabui petugas karena kendaraan ambulans identik dengan keperluan darurat medis.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh petugas.

Para pelaku diketahui membawa sabu dari Pekanbaru menuju Tangerang. Namun, saat tiba di kawasan Pelabuhan Bakauheni, mereka berhasil diamankan.

Menurut Dwi, penggunaan ambulans sebagai sarana penyelundupan tergolong jarang terjadi.

“Peredaran narkoba lewat Bakauheni menggunakan bus, mobil pribadi hingga truk sudah biasa, tapi kalau menggunakan ambulans ini jarang,” katanya.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku berpura-pura menyewa ambulans guna menjemput pasien di Pekanbaru. Namun, alasan tersebut hanyalah modus.

“Setelah sampai di sana, ternyata pasien sudah dibawa kendaraan lain. Padahal misi mereka sebenarnya membawa narkoba,” jelasnya.

Saat pemeriksaan di lokasi, keempat pelaku tampak gugup sehingga memicu kecurigaan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu tas berisi 15 bungkus sabu.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan empat unit ponsel dan kendaraan ambulans yang digunakan.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menerima upah perjalanan sebesar Rp300 juta, dengan masing-masing orang mendapat bagian sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Kini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp22,5 miliar, serta berpotensi menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.