Alasan Samsat Kota Bekasi Belum Terapkan Aturan Bayar Pajak Kendaraan yang Diminta Dedi Mulyadi
Hilda Rubiah April 10, 2026 08:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan kebijakan lewat Surat Edaran (SE) soal pembayaran pajak kendaraan.

Lewat SE bernomor 47/KU.03.02/BAPENDA itu kini persyaratan bayar pajak kendaraan  bermotor (PKB) tahunan cukup membawa STNK tanpa KTP Pemilik Pertama.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (6/4/2026) dan seharusnya diikuti oleh seluruh wilayah Samsat di Jawa Barat.

Namun, belakangan masalah muncul lantaran beberapa Samsat yang belum memberlakukan kebijakan yang diminta Dedi Mulyadi tersebut.

Seperti yang terjadi dan viral terjadi di Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung.

Buntut tak menjalankan kebijakan tersebut, Dedi Mulyadi sampai  menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung, Ida Hamidah.

Selain Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung, belakangan kebijakan tersebut juga diketahui belum diterapkan di Samsat Kota Bekasi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Samsat Jabar Tiru Bank: Bayar Pajak Jangan Dibuat Berbelit, Semua Harus Mudah

Sontak hal tersebut membuat Samsat Kota Bekasi juga menjadi sorotan dan menimbulkan beragam spekulasi di kalangan warganet.

Bahkan sebagian warganet juga tak segan mengadukan Samsat Kota Bekasi itu kepada Dedi Mulyadi.


Alasan Belum Diterapkan di Samsat Kota Bekasi

Diketahui asalan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP Pemilik Pertama/Lama karena terbentur wilayah kewenangan hukum yang berbeda.

Meski secara administratif berada di wilayah Jawa Barat, Samsat Kota Bekasi berada di bawah naungan Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

Sementara ini pihaknya masih menunggu kajian hukum sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Nanti tunggu kajian hukum dari Korlantas. Kami sedang koordinasikan ke Korlantas,” kata Komarudin dikutip dari Kompas.com.

Kombes Pol Komarudin menjelaskan penerapan kebijakan tersebut harus mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Baca juga: Dedi Mulyadi Bikin Bayar Pajak Kendaraan Lebih Gampang, Samsat di Sukabumi Masih Terlihat Sepi

Kata Pengamat

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP Pemilik Pertama tersebut pada dasarnya bertujuan mempermudah masyarakat.

Kebijakan Gubernur Jabar tersebut dinilai sebagai langkah korektif atas aturan yang selama ini dinilai terlalu birokratis.
 
“Dari sudut pandang kebijakan publik, ini langkah yang masuk akal karena negara tidak seharusnya membuat warga tersandera oleh syarat administratif yang justru lahir dari kelemahan sistem itu sendiri,” ujar Kristian, Senin (6/4/2026).

Menurut pengamat ini, bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya menjawab persoalan riil di lapangan, di mana banyak kendaraan telah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.

Di sisi lain, kebijakan tersebut memperlihatkan kelemahan negara dalam membenahi akar persoalan administrasi kendaraan. 

Alih-alih memperbaiki basis data kepemilikan secara menyeluruh, kata dia, pemerintah memilih jalan pintas dengan melonggarkan persyaratan.
 
Menurut Kristian, kemudahan ini berpotensi meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mendongkrak penerimaan pajak dalam jangka pendek karena hambatan pembayaran berkurang. Sebagaimana yang diharapkan Dedi Mulyadi.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga berisiko mengabadikan ketidaktertiban data dan melemahkan dorongan masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan.

Terkait praktik pungutan liar (pungli), Kristian menyebut kebijakan ini juga dapat memangkas praktik percaloan akibat prosedur yang rumit.

“Pungli bisa berkurang karena alasan untuk memakai calo menjadi lebih kecil,” ucapnya.

Namun Kristian mengingatkan, menganggap kebijakan ini mampu menghapus pungli sepenuhnya adalah berlebihan. 

Sebab, pungli tidak hanya disebabkan oleh kerumitan syarat, tetapi juga oleh budaya masyarakat, lemahnya pengawasan, dan peluang penyalahgunaan wewenang di lapangan.

Terkait kebijakan tersebut belum diterapkan di Samsat Kota Bekasi, pengamat kebijakan transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan, menduga sosialisasi kebijakan tersebut belum maksimal.

Menurutnya, belum diterapkannya kebijakan tersebut di Samsat Kota Bekasi menunjukkan lemahnya sosialisasi dan koordinasi internal pemerintah. 

“Kalau saat ini belum diterapkan di Samsat Bekasi, itu berarti sosialisasi di internal aparat yang kurang. Harusnya jangan mempersulit masyarakat,” ujar Tigor.

“Koordinasinya dari pemerintah yang harus diperbaiki. Komunikasi antarpejabat juga harus diperbaiki,” sambungnya.


Pengamat itu menegaskan bahwa pemerintah perlu memperbaiki komunikasi antarinstansi sebelum kebijakan diberlakukan secara luas.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah/Nazmi Abdurrahman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.