Aturan Nama Minimal Dua Kata Diterapkan, Disdukcapil Tana Tidung Imbau Warga Ikuti Ketentuan
Junisah April 10, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tana Tidung terus menerapkan aturan penulisan nama sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam aturan Permendagri tersebut, nama pada dokumen kependudukan minimal terdiri dari dua kata dan maksimal 60 huruf abjad.

Kebijakan ini telah diberlakukan sejak tahun 2022 dan hingga kini masih terus disosialisasikan kepada masyarakat agar penulisan nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Tana Tidung, Rahmawani mengatakan, aturan ini bertujuan untuk menghindari multi tafsir dalam penulisan nama dan pembacaan nama.

Baca juga: Disdukcapil Tana Tidung Terapkan Dokumen Digital, KK dan Akte Kelahiran Bisa Dicetak Mandiri

“Tujuannya agar nama tidak menimbulkan multi tafsir, mudah dibaca, dan tidak bermakna negatif,” ujar Rahmawani Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan tanda baca dalam nama seperti titik, koma, maupun tanda petik kini tidak lagi diperbolehkan karena menyulitkan dalam sistem administrasi berbasis digital.

“Kalau ada tanda petik atau tanda baca itu sekarang susah dimasukkan ke sistem, apalagi sudah terintegrasi secara online,” jelas Rahmawani.

Meski demikian, untuk dokumen lama yang sudah terlanjur menggunakan tanda baca, tetap diakui dan tidak dilakukan perubahan.

“Yang lama mau tidak mau tetap diterima, tapi yang sekarang harus mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Rahmawani juga mencontohkan penulisan nama yang sering menimbulkan perbedaan antara tulisan dan pelafalan.

“Misalnya ada yang ditulis huruf ‘M’ tapi dibaca Muhammad, itu sekarang tidak bisa lagi. Kalau tertulis ‘M’ ya dibaca ‘M’, begitu juga ‘Mohd’ harus dibaca sesuai tulisannya,” ungkapnya.

Baca juga: Disdukcapil Tana Tidung Katara Serahkan KIA di Kegiatan PAUD HI, Dukung Identitas Anak Sejak Dini

Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan data antar dokumen kependudukan, sehingga perlu diseragamkan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kesesuaian penulisan nama dalam seluruh dokumen menjadi hal yang sangat penting, mengingat sistem administrasi saat ini sudah terintegrasi secara digital.

“Kalau di satu dokumen sudah satu nama, di dokumen lain harus sama persis, tidak boleh ada perbedaan sedikit pun karena sistem sekarang sudah terintegrasi dan sangat ketat,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbedaan sekecil apa pun dalam penulisan dapat menyebabkan data tidak tervalidasi dalam sistem.

“Sekarang sudah rigid, kalau ada tambahan titik atau huruf saja bisa tidak terverifikasi,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.