Cara 8 Tahanan Polres Bangka Kabur Terungkap, Pelaku Simpan Gergaji Besi di Bibir Ember
Hendra April 10, 2026 09:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Proses pelarian delapan orang tahanan dari sel Polres Bangka, Rabu (8/4/2026) subuh hari sekira pukul 04.15 WIB lalu akhirnya terjawab setelah dilakukan penangkapan.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (10/4/2026) di Aula Tribrata Polres Bangka, terungkap gambaran peristiwa dan kronologi kaburnya para tahanan tersebut.

Pada kesempatan itu, turut ditunjukkan sejumlah barang bukti seperti dua buah bilah mata gergaji besi, gunting, ember dan satu unit motor.

“Gergaji ini diselipkan di ember,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso sambil menunjuk bagian lengkungan bibir ember.

Ember itu biasanya memang digunakan oleh para tahanan untuk mandi. 

Sedangkan gergaji itu diduga berasal atau disundupkan oleh penjenguk salah satu tahanan yang kabur.

Kemudian, gergaji itu digunakan untuk memotong satu batang besi teralis salah satu blok sel tahanan yang berada dekat ruang jenguk tahanan. Selain memotong teralis, para tahanan juga memotong kawat tipis menggunakan gunting.

Lalu, setelah batang besi teralis tersebut dibengkokkan dan kawat berhasil dipotong, dari sela-sela celah itulah kemudian para tahunan keluar dan kemudian melarikan diri dengan leluasa lewat jendela yang tanpa pengamanan berarti itu.

Saat ini, lokasi tersebut telah dipasang teralis pengaman sementara menggunakan kerangka baja.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya putra juga menyebut bahwa nantinya sel-sel di dekat ruang jenguk tahanan itu semuanya akan dipasangi teralis.

Termasuk jendela dan pintu tempat keluar masuk penjenguk tahanan juga akan ditambah pengamanan dengan dipasangi teralis.

“CCTV juga akan kita tambah, termasuk untuk di luar  gedung (sisi ruang jenguk tahanan-red),” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, dengan adanya peristiwa 8 tahanan kabur ini, Kapolres menyebut bahwa hal itu akan memperberat hukuman mereka.

Termasuk pula satu tahanan atas nama Weli, residivis kasus pencurian yang dalam pelariannya melakukan tindak pidana pencurian motor.

“Pastinya untuk penambahan hukuman pasti akan ada terkait akibat dari perbuatan mereka yang dalam hal ini kabur dari tahanan dan juga ada yang melakukan tindak pidana lagi. Pastinya akan ada hukuman tambahan kepada seluruh tahanan yang kabur ini,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.