BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah bakal menjatuhkan hukuman sanksi administratif kepada pihak perusahaan, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang sempat meresahkan masyarakat khususnya nelayan ataupun Petani di Desa Perlang beberapa waktu lalu.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyebutkan, hal itu diputuskan setelah sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bersama sejumlah pihak turun untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
"Jadi Dinas Lingkungan Hidup sudah mengambil tindakan. Jadi ada hukuman administratif yang akan diberikan. Seperti itu laporan ke saya," ujar Algafry kepada Bangkapos.com, Jumat (10/4/2026).
Dikatakan Algafry, meski ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah, hukuman yang disampaikan pemerintah daerah juga harus berdasarkan ketentuan.
Untuk itu ia memastikan aktivitas dari perusahaan tidak bisa dihentikan secara sepihak, karena jenis sanksi ini diharuskan melalui sejumlah tahapan lainnya.
"Jadi langkah-langkah ketika terjadi seperti itu, adalah memang kita tidak bisa langsung menghakimi misalnya, memberikan justifikasi kepada perusahaan. Tidak bisa, karena ada step-step yang harus dilakukan," terangya.
"Jadi saya pikir masyarakat juga harus bisa memahami bahwa di dalam proses pelanggaran itu memang ada tahapan-tahapan di dalam peraturan itu yang harus kita berikan. Jadi tidak serta merta langsung pada tindakan akhir," sambungnya.
Akan tetapi ia memastikan, ketika pelanggaran yang dilakukan kembali ditemukan di kemudian hari, tentunya pemerintah daerah akan memberikan hukuman yang lebih tegas.
"Yang pertama ya, tentu peringatan keras ya, untuk tidak mengulangi kembali. Jadi ada tahapan-tahapan. Kalau memang terjadi pengulangan-pengulangan, pada akhirnya ada tindakan yang memang harus kita ambil, sikap tegas," tutupnya.
Pesan singkat ataupun panggilan telepon melalui perpesanan yang dikirimkan Bangkapos.com dari Senin (6/4/2026) lalu, tidak mendapatkan tanggapan apapun.
Kemudian, saat Bangkapos.com mendatangi lokasi kegiatan PT PSM yang berlokasi di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (8/4/2026) kemarin, pihak manajamen juga tidak bisa ditemui.
Dalam kesempatan itu, petugas di bagian depan gerbang menyebutkan mereka tidak memiliki kewenangan lebih jauh
Hal itu karena pihak menajemen belum memberikan arahan apapun kepada para pegawai, sehingga tidak memiliki kewenangan.
"Maaf bang, kami cuma petugas jaga. Jadi tidak ada kewenangan, manajamen juga belum ada arahan," ujar salah satu petugas, Rabu (8/4/2026).
Terlebih lagi menurutnya, masuk periode setelah lebaran ini aktivitas pabrik sangat ramai karena banyak kelapa sawit yang masuk dari petani.
"Mana ini ramai terus dari kemarin bang, maaf. Kami fokus sesuai tugas kami saja," terangnya.
Terakhir, saat panggilan telepon ataupun pesan dikirimkan ke pihak menajeman di hari Jumat (10/4/2026), juga belum mendapatkan respon.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)