Breaking News: 2 Tersangka Pelangsir Biosolar di Bungo Ditangkap, Rugikan Negara Rp276 M
asto s April 10, 2026 09:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis biosolar yang merugikan negara hingga Rp276 miliar.

Dua orang tersangka tersebut, inisial TS yang berperan sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU tersebut

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan kejadian bemula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas SPBU tersebut.

Setelah memeriksa SPBU yang berada di Sungai Landai, Kabupaten Bungo, Polisi menemukan kendaraan yang mengisi bahan bakar biosolar secara terus menerus.

"Tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa da SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 - 80 persen," kata Taufik pada Jumat (10/4/2026).

Setelah itu, 9 April 2026, polisi langsung mengecek dan melihat SPBU tersebut.

Hasilnya, benar bahwa ada mobil yang masuk dan langsung memotong antrean.

"Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut," kata Taufik.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa jenis bahan bakar yang diangkut pelangsir merupakan jenis biosolar yang merupakan bahan bakar bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan, yakni mobil, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, drigen yang berisikan sampel BBM subsidi, dan handphone pelaku.

Atas perbuatannya, keuda tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah Penggantian UU No 2 Tahun 2022 Tentang Ciptakerja menjadi UU Perubahan Atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Migas.  (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Jambi Top 7, Tragedi MiChat Pelaku Bilangnya Keluar

Baca juga: Jelang Musim Haji, Nasabah Tabungan Haji BSI Melesat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.