TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan pengantin dengan usia terpaut jauh di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, viral di media sosial (medsos).
Pengantin pria bernama H Buhari berusia 71 tahun, sedangkan mempelai perempuan berinisial TA masih berusia 18 tahun.
Meski perbedaan usia mencapai 53 tahun, keduanya tampak mesra dan semringah bersanding di pelamin.
Pesta pernikahan pasangan beda generasi itu digelar di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompang Selatan, Minggu (5/4/2026).
TA diketahui masih berstatus sebagai seorang pelajar. Ia tercatat sebagai siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Luwu.
Belakangan diketahui, pernikahan keduanya tidak tercatat lewat prosedur resmi.
Pasalnya, usia mempelai perempuan masih tergolong di bawah umur, jika mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam UU tersebut dijelaskan, minimal umur perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yakni 19 tahun.
Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Luwu, Baso Aqil Nas membenarkan terkait pernikahan beda usia itu yang tidak terdaftar.
"Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Sedangkan pak desanya itu tidak tahu. Jadi di luar prosedur pernikahan Undang-undang," katanya dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (10/4/2027).
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Larompong Selatan, Masdir.
Masdir menegaskan, pihaknya tidak pernah mendapat informasi adanya pernikahan tersebut.
Ia menjelaskan, sesuai prosedur, sebelum pernikahan, mempelai perempuan seharusnya mengajukan dispensasi nikah karena belum berusia 19 tahun.
"Di bawah 19 tahun, dispensasi dari Pengadilan Agama, baru bisa diproses. Sampai saat ini tidak pernah datang ke kantor, administrasinya juga tidak masuk," bebernya.
Di samping itu, pernikahan tersebut juga tidak melibatkan pemerintah desa dalam proses administrasi maupun pelaksanaanya.
Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad mengatakan, pihak orang tua yang menikahkan keduanya.
“Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di Kabupaten Barru, kebetulan saya antar pengantin juga, adik dari kepala dusun Batu Lappa yang menikah,” ucapnya.
“Biasanya kalau ada pernikahan di desa, kami dilibatkan sejak proses pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga,” ucapnya.
Latar Belakang Kedua Mempelai
Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, mempelai pria merupakan orang berada. H Buhari memiliki lahan kebun yang luas.
Sementara, pihak mempelai perempuan disebut bekerja di sektor tambak.
“Kondisi ekonomi kalau pihak laki-laki Alhamdulillah luas kebunnya, Kalau yang perempuan orang tuanya bekerja tambak Empang. Jadi tidak ada indikasi kayak tekanan, paksaan atau hal-hal lain,” ungkapnya.
Dalam pernikahan itu, mempelai pria memberi mahar Rp100 juta dan satu unit sepeda motor kepada mempelai perempuan.
Melansir UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun bagi pria maupun wanita.
Revisi ini bertujuan mencegah pernikahan dini, mengurangi risiko kesehatan reproduksi, serta melindungi hak anak.
Poin-poin Penting UU Nomor 16 Tahun 2019:
Penyetaraan Usia
Batas minimal usia perkawinan disamakan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sebelumnya, UU No 1 Tahun 1974 menetapkan batas 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk pria.
Tujuan Perubahan
Langkah ini merupakan respons terhadap tingginya angka pernikahan anak dan bertujuan untuk memastikan calon mempelai lebih siap secara fisik, mental, dan ekonomi.
Dispensasi Kawin
Perkawinan yang dilakukan di bawah usia 19 tahun memerlukan dispensasi dari pengadilan, yang kini diperketat untuk melindungi kepentingan terbaik anak.
Dasar Hukum
UU ini diundangkan pada 15 Oktober 2019 untuk mendukung perlindungan hak anak dan mengurangi dampak negatif pernikahan dini. (*)