TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 dalam efisiensi belanja untuk meminta agar aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah atau WFH.
Berdasarkan surat edaran dan instruksi Presiden Republik Indonesia, ASN diberlakukan libur setiap hari Jumat.
Surat edaran itu telah diterima oleh sejumlah pemerintah daerah, tak terkecuali Kabupaten Asahan.
Namun, Kabupaten Asahan, hingga Jumat (10/4/2026) belum memberlakukan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga mengaku instruksi dan surat edaran itu belum diberlakukan di Kabupaten Asahan karena belum ada regulasi dari pemerintah daerah.
"Kabupaten Asahan belum, perbupnya sudah dibahas. Namun masih menunggu," kata Kadis Kominfo Asahan, Jutawan Sinaga.
Katanya, sejauh ini ASN masih diterapkan untuk bekerja di kantor dan belum perintah untuk bekerja dirumah.
"Semua masih bekerja dari kantor atau WFO. Kalau saat ini semua masih bekerja normal dari kantor," katanya.
Saat ditanyai kapan perbup akan kelar dan diberlakukannya WFH di Pemkab Asahan, Jutawan tidak dapat memastikannya.
"Belum tau, mungkin pekan depan," katanya.
(cr2/tribun-medan.com)