BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya dalam lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal.
Hal itu disampaikan AKBP Bratasena untuk mengantisipasi terjadinya potensi kasus kekerasan seksual khususnya kepada anak dibawah umur.
Terlebih lagi menurutnya, keluarga ataupun lingkungan terdekat anak memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak.
"Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta membangun komunikasi yang baik dengan anak agar setiap permasalahan dapat diketahui lebih dini," ujar AKBP Bratasena, Jumat (10/4/2026).
"Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak," tambahnya.
Ia juga memastikan, Polres Bangka Tengah berkomitmen tinggi untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Labih lanjut, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau kejadian yang mencurigakan.
"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional," terangnya.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Menurutnya, korban merupakan seorang anak perempuan berinisial M yang masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga identitas korban dilindungi dan tidak dapat dipublikasikan secara detail.
AKBP Bratasena menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Bangka Tengah.
"Benar, kami telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak. Saat ini terduga pelaku berinisial S sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah," ujar AKBP Bratasena, dalam keterangan yang diterima Bangkapos.com, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut diterima pada jajarannya tanggal 30 Maret 2026 lalu. Usai adanya laporan itu, Unit Idik IV Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya terduga pelaku kami jemput untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Bangka Tengah," jelasnya.
Dikatakan Kapolres, penyidik juga telah mengantongi barang bukti berupa hasil visum yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah masih terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)