Siswi SMP Jadi Budak Nafsu Seorang Duda, Kalau Tak Mau Ikuti Kemauan Pelaku, Rekaman Disebar
Eko Setiawan April 10, 2026 09:39 PM

TRIBUNBATAM.id, BANGKA – Pelajar SMP jadi budak pelampiasan nafsu seorang Duda berinisial HAB (22).

Bahkan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan hingga lima kali.

Kejadian itu terjadi di rumah korban. Ternyata pelaku mengancam korban dengan video asusila yang direkamnya secara diam-diam saat pertama kali dia melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah tersangka.

Kasus dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terungkap dengan modus yang memprihatinkan.

Seorang duda berinisial HAB (22) diduga merekam video saat pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Rekaman itu kemudian digunakan sebagai alat ancaman terhadap korban.

Aksi tersebut membuat korban tidak berdaya dan terus menuruti keinginan pelaku selama berbulan-bulan.

 Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan tersangka telah diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

Penanganan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan, inisial HAB warga Kecamatan Payung,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (10/4/2026).

Imam Satriawan membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan perbuatan asusila sebanyak lima kali kepada korban, inisial SS alias LH alias BL (14) yang berstatus pelajar. 

Seluruh perbuatan itu dilakukan di kediaman tersangka yang berjarak dua desa dari kediaman korban. Aksi perbuatan asusila terjadi dalam rentang Oktober 2025 hingga Februari 2026.

Dua kali melakukan perbuatan  asusila dilakukan pada bulan Oktober dan Desember 2025. Dua kali pada bulan Januari 2026 dan terakhir pada Februari 2026. Modus awal yang digunakan pelaku adalah menjalin hubungan pacaran dengan korban. 

“Antara tersangka dan korban statusnya berpacaran, kurang lebih selama delapan bulan,” ujar Imam Satriawan.

Fakta mengejutkan terungkap saat penyidik mendalami kasus ini, di mana tersangka diduga merekam video tanpa sepengetahuan korban saat pertama kali melakukan asusila. 

Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat untuk menekan korban agar menuruti keinginannya. Ancaman penyebaran video membuat korban tidak berani menolak ajakan tersangka.

Akibat tekanan tersebut, korban terus menuruti permintaan tersangka selama hubungan keduanya berlangsung.

Diketahui, hubungan antara tersangka dan korban telah berjalan selama kurang lebih delapan bulan. Selama itu pula korban berada dalam tekanan akibat ancaman yang dilakukan tersangka.

“Tersangka mengancam akan menyebarkan video apabila korban tidak menuruti keinginannya,” sebutnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka resmi ditetapkan dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan telepon genggam milik korban. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian dan handphone milik korban,” ucapnya.

Awal Kasus

Imam Satriawan membeberkan kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima ayah korban, RL (40) pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang kerabat orangtua korban berinisial RS (33) yang mengaku khawatir. Karena korban, inisial SS alias LH alias BL (14) yang berstatus pelajar sering mengunjungi rumah tersangka yang berbeda desa.

Apalagi tersangka berstatus sebagai duda sejak bercerai dengan istrinya setahun terakhir. Dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kedua orangtua korban dengan memanggil SS untuk dimintai keterangan.

Dalam percakapan dengan orang tuanya, korban akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan dengan tersangka.

Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi keluarga untuk segera melaporkan kejadian ke Polres Bangka Selatan. Laporan itu kemudian diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim.

“Korban mengakui telah berhubungan badan dengan tersangka di rumah tersangka,” papar Imam Satriawan.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. Pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi tersangka di kediamannya. 

Pendekatan persuasif dilakukan sebelum pemeriksaan lebih lanjut. Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan asusila sebanyak lima kali terhadap korban.

Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum tersangka.

Hasilnya, HAB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban untuk mendukung proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatan asusila telah terjadi sebanyak lima kali dalam rentang Oktober 2025 hingga Februari 2026. Seluruh kejadian berlangsung di rumah tersangka.

Dua kali berbuat asusila dilakukan pada bulan Oktober dan Desember 2025. Dua kali pada bulan Januari 2026 dan terakhir pada Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka menggunakan modus menjalin hubungan pacaran dengan korban.

Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan. Selain itu, tersangka diduga merekam video tanpa sepengetahuan korban saat pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

“Diketahui hubungan antara tersangka dan korban telah berlangsung selama kurang lebih delapan bulan.,” sebutnya.

Atas perbuatannya kata Imam Satriawan, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.

“Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegas Imam Satriawan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.