TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Deliserdang dilarang untuk membawa mobil ke kantor setiap Hari Rabu.
Aturan ini mulai berlaku setelah dikeluarkannya atau terbitnya Surat Edaran nomor 800/2156 tentang Transpormasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang ditandatangani Sekda Dedi Maswardi tertanggal 10 April 2026. Artinya akan berlaku mulai pekan depan.
Edaran ini dibuat sebagai turunan dari Surat Edaran Mendagri. Dalam edaran yang dikeluarkan Pemkab Deliserdang diatur juga soal sistem kerja ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi yaitu Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan ketentuan program kerja WFH 1 hari dalam satu minggu yaitu pada Hari Jumat.
Dari data yang dihimpun, Surat Edaran ini telah ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Direktur RSUD, Camat, Kepala UPTD, Lurah sampai Kepala Desa. Ada delapan poin yang menjadi inti dari Surat Edaran.
Untuk poin kedua diterangkan, kebijakan WFH dikecualikan untuk pejabat eselon II, III, termasuk camat, kepala desa, dan lurah. Selain itu juga tidak untuk para pegawai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pegawai Bapenda dan Dinas Damkar, Satpol PP, Disdukcapil, tenaga kesehatan di RSUD dan Puskesmas hingga tenaga pendidik seperti PAUD, TK, SD dan SMP.
Baca juga: Pemko Binjai Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Berlaku 50 Persen untuk Unit Kerja Pendukung
Para pegawai di kantor camat, lurah, dan kantor desa juga tidak diperbolehkan, termasuk pegawai di Mall Pelayanan Publik dan seluruh petugas keamanan dan kebersihan.
Khusus untuk larangan membawa mobil ke kantor diterangkan dalam poin 6. Dituliskan, penerapan kebijakan Car Free Day dilakukan setiap hari Rabu, di mana ASN tidak menggunakan kendaraan roda empat, kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan pengecualian dan menyampaikan laporan hasil implementasi ke BKPSDM dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang setiap hari Selasa.
Dalam poin selanjutnya, ASN yang melaksanakan kebijakan Car Free Day dianjurkan untuk menggunakan moda transportasi ramah lingkungan, seperti angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki.
Bagi ASN yang tidak melaksanakan kebijakan sebagaimana mestinya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Beragam hal disampaikan oleh ASN ketika dimintai tanggapannya atas adanya larangan membawa kendaraan mobil ke kantor pada Hari Rabu. Diantara mereka, ada yang saat ini kebingungan karena merasa sudah terbiasa selama ini menggunakan mobil. Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Deliserdang, Mahmudin Siregar diantaranya.
"Kalau Surat Edaran belum tau aku. Dari tahun 2004 sudah dapat mobil dinas aku. Naik motor ke Lubuk Pakam ya cari matilah, aku sudah nggak pandai lagi naik motor kalau jauh-jauh. Waktu Lebaran kemarin pulang kampung ke Paluta, itulah diajak lihat kebun dan naik motor, rupanya jatuh sampai sekarang masih sakit kaki ku," kata Mahmudin.
Mahmudin menyebut, ia tinggal di Jalan Menteng, Kota Medan. Mahmudin pun mengaku tidak terbiasa naik angkutan umum. Ia bahkan lupa kapan terakhir menaiki angkot sebab dari tahun 2004 ia sudah punya mobil dinas.
"Motor ku pun nggak ada yang bagus lagi di rumah. Apa semua mobil memang nggak boleh dibawa? Kalau mobil dinas mungkin iyalah. Tapi kalau mobil pribadi apa nggak boleh juga?" kata Mahmudin.
Mahmudin berfirasat kalau nantinya bakal banyak orang-orang yang tetap menaiki mobil ke kantor namun tidak diparkirkan di area kantor melainkan dekat kantor. Secara pribadi, ia sendiri pun belum tahu bagaimana datang ke kantor pada Rabu mendatang.
Meski sudah sejak Maret edaran soal WFH dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat namun sampai saat ini Pemkab Deliserdang belum memberlakukan sistem kerja WFH untuk menghemat BBM.
Berlaku mulai Minggu Depan
Pemkab Deliserdang menyebut sudah melakukan rapat terkait kebijakan Work From Home (WFH) namun masih ada yang mau direvisi sebelum edaran dikeluarkan.
"Seharusnya kemarin sudah keluar Surat Edarannya, cuma setelah dipelajari, masih belum semua tujuan dari Surat Edaran Mendagri yang terpenuhi, maka direvisi kembali," ujar Asisten III Pemkab Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan, Jumat (10/4/2026).
Untuk pemberlakuan WFH di lingkungan Pemkab Deliserdang ini baru akan diberlakukan pada Jumat depan. Rudi bilang, saat ini Pemkab juga telah merencanakan untuk mengikuti arahan dengan membuat kegiatan Rabu Car Free Day. Untuk setiap Rabu ASN di lingkungan Pemkab dilarang untuk menggunakan mobil ke kantor.
"Jadi Rabu Car Free Day dan Jumat WFH. Tidak boleh bawa mobil (termasuk para pejabat struktural). Itu boleh (bawa motor). Berlaku juga untuk di kecamatan-kecamatan (nggak boleh bawa mobil)," kata Rudi.
Rudi mengatakan, Pemkab selama ini tidak mengkaji berapa banyak sebenarnya ASN yang pergi ke kantor mengendarai mobil. Namun demikian dari laporan bulanan akan didapat berapa jumlah BBM yang berhasil dihemat.
"Tidak diatur berapa minimalnya (berapa pegawai yang harus WFH) karena ini sifatnya membentuk budaya kerja yang baru. Kita akan menerapkan ini secara bertahap dan disesuaikan dengan hasil evaluasi agar budaya ini dapat bertahan lama," bilang Rudi.