Betul, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku ini adalah mantan karyawan perusahaan itu

Karawang (ANTARA) - Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk setelah beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terparkir di area pabrik sekitar Karawang.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Jumat, menyampaikan pelaku yang diketahui berinisial N (34) ditangkap pada Selasa (7/4) di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

"Betul, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku ini adalah mantan karyawan perusahaan itu," katanya.

Kasus ini terungkap dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Telukjambe Timur tertanggal 13 Maret 2026.

Aksi pertama terjadi pada Rabu 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.34 WIB. Korban Sukartin mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2024 nopol B-5756-FRK miliknya hilang dari parkiran PT HM Sampoerna Tbk, Jalan Permata Raya Lot CC 1 kawasan industri KIIC. Saat itu korban hendak pulang karena sakit.

Sebulan kemudian pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.10 WIB kejadian serupa menimpa Muamar. Honda Beat hitam tahun 2023 nopol B-5156-FLO miliknya raib saat ditinggal kerja.

Menurut keterangan petugas keamanan pabrik, motor korban dibawa keluar area parkir oleh orang tak dikenal.

Cep Wildan mengatakan Tim Resmob Polres Karawang melakukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial. Dari hasil analisa itu, identitas dan keberadaan pelaku berhasil dikantongi.

Pelaku diketahui berinisial N, warga Dusun Tegal Buah, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Karawang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.