Pemkab Muara Enim Terapkan WFH Tiap Jumat, Eselon II dan III Tetap Wajib Ngantor
Odi Aria April 11, 2026 08:27 AM

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mulai memberlakukan sistem kerja fleksibel berupa work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, suasana perkantoran OPD tampak lebih lengang dibanding hari biasa. Jumlah kendaraan yang terparkir pun terlihat berkurang, meski pelayanan publik tetap berjalan normal.

Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 800.1.5/287/BKPSDM-3/2026 yang menindaklanjuti edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI terkait transformasi budaya kerja ASN.

“Pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH), dengan pola WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat,” jelasnya.

Meski demikian, tidak semua ASN diperkenankan menjalankan WFH. Harson menegaskan bahwa pejabat eselon II dan III, camat, lurah, serta kepala desa tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).

Selain itu, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tetap beroperasi normal, seperti rumah sakit, Dukcapil, Dinas Sosial, perizinan, kepolisian, Samsat, hingga Imigrasi.

Menurut Harson, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja ASN sekaligus mendorong digitalisasi birokrasi.

“WFH ini diharapkan mampu mempercepat adopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mengurangi polusi akibat mobilitas pegawai,” ujarnya.

Untuk mendukung implementasi tersebut, OPD diminta memperkuat layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, serta sistem kepegawaian berbasis elektronik (SIMPEG dan SPBE).

Selain itu, Pemkab juga menginstruksikan pengurangan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Ragil Putra Dewa, mengatakan pihaknya juga menerapkan sistem kerja fleksibel berupa Work From Anywhere (WFA), namun hanya untuk pegawai non-pelayanan.

“Untuk petugas pelayanan tetap bekerja seperti biasa di kantor karena berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muara Enim, Risman Efendi, menegaskan bahwa pelayanan di instansinya tetap berjalan normal tanpa penerapan WFH.

“Pelayanan tetap seperti biasa. Jika ada pegawai yang WFH, bisa menghambat proses karena antarbidang saling berkaitan,” katanya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.