BANJARMASINPOST.CO.ID - Dipolisikan istri sendiri, Insanul Fahmi jawab 30 pertanyaan penyidik dalam kasus dugaan perzinaan.
Pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Insanul Fahmi kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Didampingi tim kuasa hukum, pria yang kini mengaku sebagai suami siri selebgram Inarasati itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Ia diketahui jadi saksi terlapor dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan atas laporan istri sahnya, Wardatina Mawa.
Dimulai pukul 11.00 WIB, Insan meladeni 30 pertanyaan penyidik.
“Alhamdulillah tadi dari jam 11 sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan BAP dan didampingi Bu Veni,” ujar Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (10/4/2026).
Kuasa hukum Insanul, Veni Kisnawati, menjelaskan bahwa kliennya mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.
“Sekitar 30 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan lugas oleh Insanul. Pertanyaannya sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan,” kata Veni.
Saat ditanya mengenai jalannya pemeriksaan, Insanul menyebut prosesnya berlangsung lancar. Pertanyaan yang diajukan penyidik masih seputar kasus yang dilaporkan oleh sang istri.
“Alhamdulillah baik, Jumat berkah. Pertanyaannya seputar itu-itu saja, standar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Insanul Fahmi mengaku tidak membawa bukti baru dalam pemeriksaan tersebut.
“Enggak (bawa bukti baru). Iya, betul,” katanya singkat.
Baca juga: Jauh Sebelum Ngamen di Jalan, Pesona Pinkan Mambo saat Awal Karier Ungkit Kenangan Melaney Ricardo
Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum lainnya, Tommy Tri, berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan baik dan kondusif.
Ia menekankan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan rumah tangga.
“Kita berupaya bagaimana perkara ini bisa selesai dengan baik dan lebih kondusif. Karena ini perkara rumah tangga,” ujar Tommy.
“Mas Insanul sudah menjelaskan secara detail dari sekitar 30 pertanyaan. Kita juga menyampaikan beberapa poin kepada penyidik dan diakomodir,” jelasnya.
Tommy Tri menegaskan bahwa pihaknya masih mengupayakan penyelesaian terbaik atas persoalan tersebut, sembari tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Prinsipnya Mas Insanul ingin prahara rumah tangga ini selesai dengan baik. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lagi,” tandasnya.
Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Yang menjadi terlapor adalah sang suami Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Keduanya dituduh melakukan perzinaan.
Laporan tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya sejak 22 November 2025 dan kasusnya saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Belakangan Insanul mengaku sudah menikahi Inara Rusli secara siri tanpa sepengetahuan dan izin Wardatina Mawa selaku istri sah.
Proses mediasi dalam perkara perceraian antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa masih terus berlangsung di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara.
Insanul Fahmi mengungkapkan bahwa mediasi yang dilakukan di persidangan sebelumnya berjalan dengan lancar.
“Ya alhamdulillah berjalan baik ya. Kita doakan saja semua bisa selesai semuanya masalahnya,” ujar Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (10/4/2026).
Sementara itu, kuasa hukumnya, Tommy Tri, menjelaskan bahwa mediasi di luar persidangan juga telah dilakukan sebelumnya, termasuk di Medan.
Namun, proses tersebut masih akan berlanjut ke tahap persidangan.
“Mediasi kemarin sudah dijalankan kalau yang di Medan. Tinggal nanti proses itu berlanjut ke persidangan, nanti belum ada jadwal sidang,” kata Tommy Tri.
Tommy juga menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang mediasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina ke polisi untuk menjerat Insanul dan Inara Rusli.
“Mediasi tetap buka ruang, karena sekarang undang-undang baru itu dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, masih ada proses mediasi. Kita hargai saja, kenapa tidak direstorative kalau memang ada jalan,” jelasnya.
Meski demikian, jika upaya damai tidak menemukan titik temu, proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya ini suatu hal yang perlu dilanjutkan proses hukumnya kalau memang tidak ada jalan,” tambahnya.
Terkait perkembangan komunikasi dengan Wardatina Mawa, pihak Insanul Fahmi mengaku belum mendapatkan informasi terbaru.
“Kita nggak tahu karena memang Insanul sampai saat ini juga belum dapat info. Tadi juga sempat saya tanyakan, karena sudah nggak ketemu. Jadi sampai sekarang juga belum ada informasi,” ungkap Tommy.
“Masih kita doakan saja semoga cepat sehat, bisa menjalankan pemeriksaan dan kita bisa berlanjut,” tutupnya.
Pemeriksaan terhadap selebgram Inara Rusli yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/4/2026), di Polda Metro Jaya terpaksa ditunda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto, mengatakan, penundaan dilakukan karena yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan terhadap Sdri. IR yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu, 8 April 2026, ditunda karena yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sakit," ujar Budhi dalam keterangannya kepada awak media, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (8/4/2026).
Budhi menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Inara kepada penyidik.
"Permohonan penundaan telah disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya," jelasnya.
Diketahui, Wardatina Mawa melaporkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025.
Laporan tersebut disertai bukti rekaman CCTV dan komunikasi terkait dugaan hubungan gelap tersebut.
Polemik Inara Rusli sebagai orang ketiga di rumah tangga Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa masih terus bergulir.
Kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan Inara Rusli dengan pengusaha Insanul Fahmi yang dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pun telah naik sidik.
Dalam hal ini, kuasa hukum Inara, Lechumanan menanggapi santai terkait kasus yang menyeret kliennya.
Pasalnya, diyakini Lechumanan, Inara tidak mungkin akan dipenjara. Mengingat, pasal yang dikenakan kepada kliennya memiliki ancaman hukuman kurang dari satu tahun.
"Kita hadapin aja, enggak apa-apa. Kita hadapin, enggak ada masalah. Yang mau saya kasih tahu, itu laporan 284 itu enggak bisa dilakukan penahanan ya karena ancamannya di bawah satu tahun," tegas Lechumanan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (8/4/2026).
Pihaknya menggaris bawahi kemungkinan hukuman yang akan diterima kliennya.
"Dilanjutkan pun, sesuai KUHP yang baru, aturan dan ancaman hukuman di bawah lima tahun bisa diajukan pidana pengawasan. Sehingga tidak mutlak masuk penjara. Sehingga tidak mungkin masuk penjara," bebernya.
Menurutnya, pidana pengawasan masih bisa diterapkan untuk mantan istri Virgoun itu.
"Ya, jadi kalau pengawasan, percobaan kan enggak ada masalah ya kan. Cuma ya biarin aja," selorohnya.
"Kalau memang polisi mau capek-capek ya silakan. Enggak ada masalah kok, pasti kita kooperatif. Enggak ada masalah," sambungnya.
"Nggak usah dilawan, ngapain dilawan? Orang sudah pernah ada pengakuan kan bahwa memang peristiwanya ada. Ya kan?" tandasnya.
Namun, dia menolak mengakui dengan sengaja memberikan video CCTV yang kini diklaim sebagai bukti perzinaan.
"Cuma, kita tidak mengakui bahwa kita yang memberikan video itu. Video itu memang benar dicuri," ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)