TRIBUNTRENDS.COM - Terlapor dalam kasus dugaan penipuan berkedok pernikahan siri sesama jenis, Yupi Rere alias Rey, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk dugaan pemalsuan identitas serta janji pernikahan mewah kepada pelapor, Intan Anggraeni.
Rey menegaskan bahwa sejak awal hubungan, ia tidak pernah menyembunyikan identitas aslinya dari Intan maupun lingkungan sekitar.
Ia juga menyebut bahwa Intan sudah mengetahui jati dirinya dan kerap datang ke rumah serta berinteraksi dengan teman-temannya.
Baca juga: Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Pihak Pria Sebut Biayai 200 Juta, Tak Terima Dilaporkan
Dikutip dari Kompas.com, terkait beredarnya fotokopi KTP yang dijadikan barang bukti, Rey membantah telah memalsukan dokumen tersebut.
Ia mengaku hanya memberikan foto identitas, sementara proses pencetakan dilakukan oleh Intan sendiri.
“Itu fotokopi KTP, dia sendiri yang nge-print. Kalau dari aku hanya foto, tapi kalau KTP yang aku kasih KTP asli,” ujar Rey, Kamis (9/4/2026).
Rey juga menepis tudingan bahwa dirinya pernah menjanjikan pesta pernikahan mewah, rumah, maupun mobil kepada Intan.
“Aku tidak pernah menjanjikan, dan teman-temannya dia paham dan tahu kalau aku enggak suka janji,” katanya.
Rey menambahkan bahwa dirinya selama ini justru terbiasa membantu orang lain bahkan sebelum mengenal Intan, yang menurutnya kadang memicu kesalahpahaman.
Selain itu, Rey juga membantah tuduhan adanya intimidasi maupun ancaman terhadap Intan.
“Aku tidak pernah ngancam atau mengintimidasi dia. Terakhir aku hanya tanya atas dasar apa melaporkan aku,” ujarnya.
Baca juga: Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Pihak Pria Sebut Biayai 200 Juta, Tak Terima Dilaporkan
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Rabu (8/4/2026) dengan nomor laporan PM/611/IV/Reskrim/2026/SPKT Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan atas nama pelapor Intan Anggraeni.
“Benar, kami telah menerima pengaduan terkait dugaan pemalsuan surat data kependudukan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Guru Mesum Sesama Jenis Akan Dipenjara di Pulau Terpencil? Gubernur Sumbar Usulkan Tempat Ini
Berdasarkan keterangan awal, kasus ini bermula dari perkenalan antara Intan Anggraeni dan Rey di sebuah kafe di Kota Batu pada Februari 2026.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga ke jenjang pernikahan siri setelah sekitar dua bulan berpacaran.
Namun, setelah menikah, Intan mengaku terkejut karena mendapati bahwa Rey yang selama ini mengaku sebagai laki-laki ternyata seorang perempuan.
Selain dugaan penipuan identitas, korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Rey kepada penyidik.
Polisi menduga adanya pemalsuan data kependudukan yang digunakan selama proses perkenalan hingga pernikahan berlangsung.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman kasus dan belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembuatan dokumen tersebut.
(TribunTrends.com/Talitha)