Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Persatuan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PB Pabersi) memberikan klarifikasi mengenai masalah atlet yang gagal berangkat ke kejuaraan dunia, World Classic Open Powerlifting Championship di Lithuania pada Juni 2026.
Sempat beredar pemberitaan bahwa atlet angkat besi Wahyu Surya gagal berangkat ke ajang tersebut akibat kendala perizinan dan pembiayaan yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Saya bilang bahwa anak ini kalau dibilang terdaftar di Pabersi, ya, belum,” kata pengurus PB Pabersi bidang organisasi dan hukum Rico Goncalwes Sirait, dikutip dari laman KONI gerakita.com, Sabtu.
Pabersi mengingatkan bahwa atlet-atlet yang dikirim mewakili Indonesia adalah atlet terbaik dan sudah teruji melewati pembinaan di level akar rumput. Namun, mereka menyatakan Wahyu bahkan belum pernah tampil di ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas).
Kalau atlet mau bertanding di Kejurnas, dia harus ikut dulu seleksi daerah (selekda), kejuaraan daerah (kejurda). Nah, dia tidak pernah mengikuti kejurda dan selekda untuk mengharumkan nama Bali. Dia mengharumkan nama provinsinya saja belum pernah. Jadi apa yang harus kami tanggapi?," tutur Rico.
Rico kemudian menjelaskan bahwa kasus itu dimulai karena Wahyu mengunduh sendiri undangan untuk mengikuti ajang tersebut di laman IPF (International Power Lifting).
Pengprov Pabersi Bali menegaskan bahwa undangan mengikuti kejuaraan berasal dari IPF dan proses pengajuan keikutsertaan atlet telah dilakukan melalui mekanisme organisasi yang memperhatikan jenjang, dimulai dari pengurus kabupaten/kota hingga ke tingkat provinsi.
Namun hingga saat ini proses administrasi masih berada dalam tahap pembahasan dan belum sepenuhnya diselesaikan. Surat rekomendasi resmi dari Pengprov Pabersi Bali juga masih dalam proses pertimbangan, dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk kepatuhan terhadap regulasi internasional yang berlaku.
Terkait pembiayaan, Pengprov Pabersi Bali memiliki keterbatasan anggaran, terlebih Wahyu mengajukan permohonan cukup mendadak. Padahal dibutuhkan perencanaan disertai pengajuan anggaran ke pemerintah.
Oleh karena itu, apabila Wahyu ingin berangkat maka ada biaya yang harus ditanggung secara mandiri, tidak dapat didukung Pengprov Pabersi Bali.
Selain itu karena Wahyu bukan atlet binaan Pabersi Bali maka pola asupan sang atlet tidak terpantau. Sehingga jika Wahyu terbukti terkena kasus doping saat mengikuti kejuaraan internasional, maka PABERSI harus berhati-hati karena bukan atlet binaan organisasi.
Perihal kewajiban atlet mengikuti tes doping sesuai regulasi IPF menurut PERBASI Bali merupakan prosedur standar. Sehingga dana mandiri yang dibutuhkan untuk doping disalah tafsirkan seolah-olah ada permintaan uang terhadap atlet.
Pengprov Pabersi Bali mengatakan bahwa mereka telah mengundang Wahyu untuk menghadiri pertemuan klarifikasi yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 11 April 2026, pukul 10.00 WITA hingga selesai, di Sekretariat PABERSI Bali, Denpasar.
Ketua Umum Pabersi Bali, I Komang Suantara, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kejelasan informasi serta mencegah kesimpangsiuran di ruang publik.
Pihaknya juga memberikan waktu tanggapan selama 2×24 jam sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara profesional dan proporsional.





