BANJARMASINPOST.CO.ID - Sedang viral di media sosial sebuah video rumah dirobohkan oleh suami dan istri. Penyebabnya, istri dilamar pria lain.
Hal ini terjadi di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Bahkan, video ramai muncul di antaranya diunggah grup Facebook "KAAP (Komunitas Anak Asli Pati)".
Dalam video, terekam rumah modern-minimalis dengan cat tembok berwarna dominan oranye itu dirobohkan menggunakan alat berat.
Pada narasi yang beredar, rumah tersebut dirobohkan akibat adanya perselisihan antara pasangan suami-istri pemiliknya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Karangawen, Sutiyono, mengonfirmasi bahwa perobohan bangunan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara mantan pasangan suami-istri, AR dan RT.
Baca juga: Warga Teriak Histeris, Balita 3 Tahun Telindas Mobis MBG, Pemilik SPPG Ungkap Kronologi Sebenarnya
Sutiyono menjelaskan bahwa pihak desa sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi berkali-kali guna mencari solusi lain bagi aset mereka.
Namun, kedua belah pihak akhirnya tetap memilih untuk merobohkan bangunan rumah tersebut.
"Sudah ada kesepakatan berdua antara mereka. Itu sudah dipertemukan dan titik temunya dirobohkan. Kami sudah berusaha mediasi berkali-kali, tapi keputusannya tetap itu," ujar Sutiyono saat dikonfirmasi via telepon, Kamis malam (9/4/2026), melansir dari Kompas.com.
Diketahui, pasangan ini telah resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Agama Sampit, Kalimantan.
Meski keduanya merupakan warga asli Pati, proses hukum dilakukan di Sampit karena pernikahan mereka dulu dilangsungkan di sana saat sedang merantau.
Perceraian tersebut diajukan oleh pihak istri.
Mengenai status kepemilikan, Sutiyono menyebutkan bahwa tanah lokasi bangunan berdiri adalah milik sang istri, sementara bangunan rumahnya merupakan harta bersama atau gono-gini yang dibangun bersama saat mereka bekerja di perantauan.
Awalnya, ada wacana rumah tersebut akan diberikan kepada anak semata wayang mereka yang kini menginjak usia sekolah menengah.
Namun, karena muncul permasalahan baru, kesepakatan berubah menjadi perobohan.
Terkait isu yang beredar bahwa sang suami marah lantaran sang istri menerima lamaran pria lain sebelum pengadilan mengesahkan perceraian, Sutiyono tidak menampik kemungkinan tersebut meski mengaku tidak tahu pasti.
"Sepertinya ada benarnya, cuma kami belum tahu pastinya. Isunya memang begitu, tapi saat musyawarah di balai desa kemarin (8/4/2026), mereka tiba-tiba sepakat minta dirobohkan saja," tambahnya.
Proses eksekusi dilakukan pada hari ini, Kamis (9/4/2025), setelah sempat tertunda satu hari untuk memberikan waktu bagi pemilik mengeluarkan barang-barang berharga.
Hingga saat ini, proses pembongkaran belum sepenuhnya rata dengan tanah demi menjaga keamanan bangunan di sekitarnya.
"Masih ada sisa sedikit karena lokasinya berdekatan dengan rumah saudara dan ada kendaraan juga, jadi harus hati-hati supaya tidak merusak bangunan sebelah," jelas Sutiyono.
Pasca kejadian ini, AR diketahui tinggal di rumah ibunya, sementara RT berada di rumah kerabatnya. Mereka dikabarkan akan kembali merantau dalam waktu dekat.
Perceraian menjadi suatu hal yang sering terjadi di era modern.
Setelah sekian lama hidup bersama, banyak pasangan yang memutuskan untuk bercerai karena adanya ketidakcocokan dalam hidup berumah tangga.
Ditambah lagi berbagai permasalahan dan tekanan yang datang dari sana dan sini.
Selama proses perceraian berlangsung, satu hal yang tidak bisa luput dari kacamata adalah harta gono gini.
Pembagian harta pun menjadi momen yang sangat krusial dan sering diperdebatkan pihak yang bercerai.
Agar proses perceraian tidak memanas, berikut tips pembagian harta gono gini yang bisa dipraktikkan.
1. Menghitung Jumlah Harga secara Menyeluruh
Langkah pertama yang bisa dilakukan saat membagi harta gono gini adalah menghitung jumlah harta yang dimiliki secara menyeluruh. Entah itu harta berwujud ataupun tidak berwujud.
Keduanya dihitung lebih dulu untuk mengetahui jumlah harta yang dimiliki.
Proses penghitungan jumlah harta harus dilakukan kedua pihak yang bercerai ditambah “pihak saksi”.
Apabila suatu hari salah satu pihak menuntut pihak lain akibat adanya kecurangan dalam proses penghitungan harta, pihak saksi dapat dijadikan “bukti kuat” untuk menjelaskan seluruh proses yang berkaitan dengan poin ini.
Dengan begitu, kedua pihak yang bercerai sama-sama untung bukan malah merugi.
2. Menjual Harta yang Dimiliki
Proses penghitungan harta menjadi lebih mudah jika sudah dicairkan dalam bentuk cash atau uang tunai.
Inilah mengapa rata-rata orang yang bercerai memilih untuk menjual sebagian harta yang dimiliki untuk mengetahui berapa yang harus diberikan kepada pihak yang satu dan pihak yang lainnya.
Proses penjualan harta bisa dilakukan apabila pihak yang bercerai sama-sama setuju untuk menjualnya.
Adapun harta yang paling sering dijual untuk dibagikan berupa rumah, apartemen, tanah, mobil, dan perhiasan.
3. Membagi Harta Sama Rata
Setelah menjual seluruh atau sebagian dari harta, selanjutnya adalah membagikan harta dalam porsi yang sama.
Apabila suami mendapatkan Rp 2 miliar, istri pun harus mendapat Rp2 miliar. Kondisi ini berlaku jika pihak yang bercerai belum dianugerahi anak.
Namun, ketika sudah dikaruniai anak, porsi pembagian harta harus dilakukan menurut ketetapan hukum yang berlaku.
Salah satu pihak yang mendapat “hak asuh anak” berhak mendapat porsi yang lebih besar karena memiliki tanggung jawab besar untuk merawat dan membiayai anak tersebut hingga anak tumbuh dewasa nanti.
4. Membeli Kembali Harta yang Dijual
Menjual lalu membeli kembali harta yang dijual sering dilakukan pihak yang bercerai dengan alasan “tidak bisa lepas” atau “terlalu menyayangi” harta tersebut.
Alasan ini pun dilatarbelakangi beberapa motif tergantung dari apa yang dirasakan pihak yang bercerai.
Proses reowned atau mendapatkan kembali harta yang dijual perlu proses yang cepat agar harta tersebut tidak sempat jatuh ke tangan orang lain.
Proses lobby pun diperlukan di mana salah satu pihak harus bersedia menghubungi pihak lain untuk menanyakan proses “mendapatkan kembali” lalu melakukan negosiasi demi mencapai kesepakatan.
5. Membagi Warisan Kepada Anak
Beberapa pihak yang bercerai memutuskan untuk membagi harta warisan kepada anak supaya terhindar dari konflik berkepanjangan. Sama halnya seperti proses pembagian harta antara suami dan istri.
Pembagian harta kepada anak juga harus sama rata. Artinya, suami ataupun istri harus mengibahkan jumlah yang sama kepada anak. Pembagian harta warisan hanya bisa dilakukan ketika anak sudah berusia 18 tahun ke atas.
Apabila anak masih di bawah umur, pembagian harta dapat dilakukan dengan surat wasiat yang menyatakan jumlah yang berhak didapat anak dari kedua orang tuanya.
Penyerahan warisan berlaku saat kedua orang tua anak tersebut sudah meninggal dunia.
Perceraian memang menjadi hal yang paling dihindari, tapi tidak dapat dielakkan demi kebaikan bersama.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan harta gono gini harus segera diselesaikan sebelum resmi bercerai.
Ada baiknya untuk mengundang kuasa hukum atau pengacara dalam pembagian harta gono gini agar terhindar dari adanya konflik yang akan merugikan salah satu pihak di masa mendatang.
Dengan pembagian harta yang didasarkan pada hukum yang berlaku, semua pihak akan merasa diperlakukan adil.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunjateng.com)